Kabar Artis

Meski Gisel Akui Rekam Video Syur, Wijin Tetap Bertahan karena 3 Alasan: Saya Kayaknya Udah Terlatih

Meski Gisel akui rekam video syur, Wijin tetap setia karena 3 alasan: Saya kayaknya udah terlatih.

Instagram/gisel_la
Wijin dan Gisel 

MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.

Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.

Namun sayang satu ponsel itu rusak yang dipegang oleh orang terdekatnya sedangkan ponsel satu lagi hilang.

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Apakah Gisel dan MYD Bisa Dipidana? Pakar Hukum Beri Jawaban, Sebut Mantan Gading Marten Korban

Baca juga: Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi

Apakah Gisel dan MYD Bisa Dipidana? Pakar Hukum Beri Jawaban

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur.

Namun, apakah Gisel dan MYD bisa dipidana gara-gara kasus ini?

Pakar Hukum Pidana buka suara soal kasus ini.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit mantan istri Gading Marten dan MYD.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube TV One, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Baca juga: Lagi Hamil Muda, Nathalie Holscher Kabur Gegara Dibentak Sule, Rizwan: Bunda Nangis Kayak Anak Kecil

Baca juga: Nobu Hadir Pemeriksaan Video Syur, Gisel Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Soal Gempi

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Ungkap Alasan Tetap Bertahan : Saya yang Menentukan Arah, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/04/gisel-jadi-tersangka-video-syur-wijin-ungkap-alasan-tetap-bertahan-saya-yang-menentukan-arah?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved