Reaksi Jenderal Idham Azis Usai Komunitas Pers Protes Maklumat Kapolri Tentang Larangan Konten FPI

enderal Idham Azis memberikan tanggapan usai komunitas pers memprotes Maklumat Kapolri tentang larangan konten FPI ( Front Pembela Islam ).

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com
Kapolri Idham Azis dan maklumat larangan menyebarluaskan konten hingga atribut FPI. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Jenderal Idham Azis memberikan tanggapan usai komunitas pers memprotes Maklumat Kapolri tentang larangan konten FPI ( Front Pembela Islam ).

Maklumat Kapolri yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis terkait larangan konten FPI, menuai protes dari komunitas pers.

Pasalnya larangan tersebut bagi komunitas pers sangat mengekang kerja jurnalistik maupun kebebasan pers.

Merasa ada yang keliru dari penafsiran Maklumat Kapolri tersebut, Jenderal Idham Azis memberikan penjelasan.

Penjelasan disampaikan Jenderal Idham Azis melalui telegram kepada kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing polda untuk tak mengekang kebebasan pers di lapangan.

Terutama dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis itu disampaikan melalui telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021.

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Diprotes Komunitas Pers, Begini Penjelasan Larangan Konten FPI

Surat telegram Kapolri Idham Azis itu ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Dengan adanya surat telegram itu, maka terjawab sudah polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut pada Senin (4/1/2021).

Kapolri Idham Azis menjelaskan, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi.

Namun demikian, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," tutur Idham Azis.

Sebelumnya, komunitas pers terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan sikap atas Maklumat Kapolri.

Kapolri Idham Azis
Kapolri Idham Azis (kompas.com)

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Petinggi MUI Beri Respons Berbeda soal FPI, Singgung Gagasan Emas Jokowi

Terdapat empat poin dalam pernyataan sikap tersebut. Itu antara lain sebagai berikut:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Baca juga: Ganti Nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Boleh, FPI tak Berbadan Hukum

Baca juga: FPI jadi Ormas Terlarang, Irjen Pol Bambang Kristiyono: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta pada 1 Januari 2021 oleh Ketua Umum AJI, Abdul Manan; Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari.

Lalu, Ketua Umum IJTI, Hendriana Yadi; Sekjen PFI, Hendra Eka; Ketua Forum Pemred Kemal E. Gani, dan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jenderal Idham Azis Jawab Keberatan Pers Soal Maklumat Kapolri yang Melarang Konten FPI,
https://www.kompas.tv/article/135405/jenderal-idham-azis-jawab-keberatan-pers-soal-maklumat-kapolri-yang-melarang-konten-fpi?page=all
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved