Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dalam Setahun, BNNP Kaltara Beber Kendala yang Dihadapi
Gagalkan peredaran 19 kilogram sabu dalam setahun, BNNP Kaltara beber sejumlah kendala yang dihadapi.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Gagalkan peredaran 19 kilogram sabu dalam setahun, BNNP Kaltara beber sejumlah kendala yang dihadapi.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Utara ( Kaltara ), AKBP Deden Andriana mengatakan, sepanjang 2020 berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Deden mengatakan, setidaknya 19 kilogram sabu yang berhasil disita dengan uang tunai berjumlah Rp 8.987.000 sepanjang 2020.
"Kami juga berhasil menangkap 27 tersangka sepanjang 2020 itu," ujar Deden Andriana kepada TribunKaltara.com Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang, Simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan Ngaku Tidak Mau Pusing
Baca juga: Dampingi Baznas Tarakan, Babinsa Bantu Salurkan Sembako Bagi Warga yang Melakukan Isolasi Mandiri
Baca juga: Volume Kargo di Bandara Internasional Juwata Tarakan Meningkat Meski Pergerakan Penumpang Turun
Berbagai macam modus yang digunakan para pengedar, seperti menyembunyikan sabu di dalam paketan berisi speaker yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Sementara itu, Deden Andriana mengungkapkan ada beberapa kendala yang dialami BNNP Kaltara dalam mengungkap kasus.
Salah satunya, keterlibatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) di Kaltara.
"Mereka terkadang menghilangkan barang bukti lain, seperti HP, tu kesulitannya," bebernya.
Baca juga: Ada Aturan Belanja Minimal Rp 150 Ribu di Pantai Amal Tarakan, Ini Kata Akademisi Ana Sriekaningsih
Baca juga: Soal Aturan Belanja di Pantai Amal Lama Tarakan, Kadis Pariwisata: Tidak Boleh Ada Keputusan Sepihak
Baca juga: 113 Karyawan Terpapar Covid-19, RSUD Tarakan Tutup Beberapa Pelayanan Lagi, Sampai Kapan?
Bahkan penyidik BNNP Kaltara seringkali kesulitan dalam melakukan pemeriksaan warga binaan Lapas .
Meski begitu, pihaknya tetap diperbolehkan untuk membawa warga binaan untuk diperiksa di kantor BNNP Kaltara.
"Ya kita sangat berharap, sinergitas antara BNNP Kaltara dan Lapas bisa berjalan dengan baik, sehingga dalam melaksanakan pengungkapan kasus pun tidak akan ada kendala yang berarti," tutupnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official