Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang, Simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan Ngaku Tidak Mau Pusing
Aktivitas dan atribut FPI dilarang, simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan ngaku tidak mau pusing.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aktivitas dan atribut FPI dilarang, simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan ngaku tidak mau pusing.
Terkait maklumat larangan aktivitas dan eksistensi Front Pembela Islam ( FPI ), Pelaksana Harian Eks FPI Kota Tarakan Kalimantan Utara, Ismail Ali mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya biasa saja.
Dia mengatakan, FPI sendiri hanya merupakan kendaraan dan bukan tujuan dirinya dan simpatisan lainnya.
" Habib Rizieq mengatakan, FPI itu bukan tujuan, FPI itu hanya kendaraan kita. Adapun untuk saat ini, FPI sudah dilarang, kita tinggal ganti kendaraan yang baru,"ujar Ismail Ali kepada TribunKaltara.com , Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Jajaran Idham Azis Beri Ultimatum, FPI Tak Bisa Main-main Meski Berganti Nama, Polisi Tak Akan Diam
Baca juga: Reaksi Jenderal Idham Azis Usai Komunitas Pers Protes Maklumat Kapolri Tentang Larangan Konten FPI
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar Duga Uang Digarong Maling, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan mematuhi apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah. Sehingga ia mengatakan pihaknya siap melepas segala atribut yang masih ada.
"Tapi juga perlu diketahui, saat ini kita juga membentuk Front Persatuan Islam . Jadi kita tidak masalah dengan hal seperti itu," katanya
Diketahui Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan enam menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri , dan Kepala BNPT, tertuang bahwa secara de jure FPI dianggap telah bubar, karena sudah tidak lagi terdaftar di Kemendagri sejak Juni 2019 lalu.
Dia mengakui jika saat ini eks FPI telah mempersiapkan nama baru dan siap kembali manjalankan aktivitasnya.
Mengingat, semua warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai undang-undang.
Baca juga: Jejak FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta, Refli Harun Kaitkan dengan GNPF Maruf Amin
Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Diprotes Komunitas Pers, Begini Penjelasan Larangan Konten FPI
Baca juga: Tak Cuma Copot Atribut FPI, Polisi Angkut 7 Pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya Gegara Ini
Terkait legalitas organisasi baru, menurutnya legalitas hanyalah syarat dan bukanlah penghalang bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan.
"Kami sudah dapat intruksi dari pusat, intruksinya begini, kepada sejenak simpatisan FPI, agar tidak menggunakan atribut, simbol, kaos dan semacamnya. Karena itu dianggap melanggar hukum. Seperti itu,"ucapnya.
Saat ditanyakan terkait tanggapan atas pelarangan aktivitas FPI, ia menerangkan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menanggapi hal tersebut.
"Intinya, kami saat ini tidak menganggap pusing. Mau kami dinonaktifkan atau dilarang. Seperti yang saya katakan sebelumnya, FPI itu bukan tujuan melainkan kendaraan. Ada atau tidaknya FPI, Amar Mahruf Nahi Munkar harus tetap ditegakan," tutupnya
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official