Virus Corona
Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca juga: Update Tambah 89, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 4.248, 23 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi/ kabupaten/ kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1.Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2.Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3.Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional4.Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Rincian wilayah penerapan PSBB Jawa-Bali :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat :
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi.
3. Banten:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah: