Virus Corona

Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI - Virus Corona di Indonesia (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca juga: Update Tambah 89, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 4.248, 23 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi/ kabupaten/ kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

1.Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2.Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3.Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional4.Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Rincian wilayah penerapan PSBB Jawa-Bali :

1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

2. Jawa Barat :

Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi.

3. Banten:

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:

Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved