Ngaku Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rudapaksa Warga Nunukan Kaltara, Terancam 12 Tahun Penjara

Ngaku sakit hati, pria ini nekat rudapaksa warga Nunukan Kaltara, terancam 12 tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Kapolsek Sebatik Timur Iptu Khomaini
Pria inisial U (38), warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka U nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau demi puaskan nafsu birahi. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur Iptu Khomaini). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yakni sebilah pisau.

Terhadap tersangka tindak pidana pemerkosaan, U dipersangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(*)

(TribunKaltara.com/ Felis)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved