Ngaku Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rudapaksa Warga Nunukan Kaltara, Terancam 12 Tahun Penjara
Ngaku sakit hati, pria ini nekat rudapaksa warga Nunukan Kaltara, terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Kapolsek Sebatik Timur Iptu Khomaini
Pria inisial U (38), warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka U nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau demi puaskan nafsu birahi. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur Iptu Khomaini).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yakni sebilah pisau.
Terhadap tersangka tindak pidana pemerkosaan, U dipersangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)
(TribunKaltara.com/ Felis)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Terkait