Abu Bakar Baasyir Bebas
Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun Mendekam di Penjara Dibongkar Kalapas Gunung Sindur
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat 8 Januari 2021, perilakunya di penjara dibongkar Kalapas Gunung Sindur
TRIBUNKALTARA.COM - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021, kini perilakunya selama 15 tahun mendekam di penjara dibongkar Kalapas Gunung Sindur.
Tecatat Abu Bakar Baasyir menjalani hukuman penjara di lapas Gunung Sindur sejak tahun 2016, atau sudah 15 tahun.
Lantas bagaimana perilaku Abu Bakar Baasyir yang dikenal sebagai Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu selama 15 tahun di penjara ?
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto membongkar perilaku Abu Bakar Baasyir selama di lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan
Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping
Selama masa hukuman, Abu Bakar Baasyir menempati Lapas di Blok D.
Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Baasyir yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Baasyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Baasyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Selain itu, Abu Bakar Baasyir juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Baasyir, Jumat 8 Januari 2021 mendatang akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.
Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.
"Tentang pembebasan Abu Bakar Baasyir yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2021 adalah pembebasan murni. Artinya, Abu Bakar Baasyir telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Mujiarto menambahkan, tidak ada hal lainnya yang dapat menghambat proses pembebasan murni lantaran Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman dan berprilaku baik selama ditahan.
"Tidak ada ketentuan lainnya. Abu Bakar Baasyir sudah habis pidananya, maka harus dibebaskan," jelasnya.

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Baasyir dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.
"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," tegasnya.
Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.
"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," bebernya.
Hanya 4 Orang yang Boleh Menjemput ke Dalam Lapas
Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.
Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan terkait pembebasan murni Abu Bakar Baasyir.
"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.
"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.
Baca juga: Densus 88 Bongkar Pusat Latihan Teroris JI di Jateng, Diduga Rekrut Anggota Muda dari Pesantren
Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.
Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.
"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Bungker Milik Teroris Upik Lawanga di Lampung, jadi Tempat Merakit Bom dan Senjata Api
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
(*)