Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Klaim Buktinya Kuat

Komnas HAM telah merilis hasil investigasi tewasnya 6 laskar FPI, bongkar adanya pelanggaran HAM hingga klaim punya buktinya kuat.

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Kompas.com
Rekonstruksi yang dilakukan polisi terkait tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Kompas.com) 

Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam. 

Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam. 

Reaksi Polri

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Selanjutnya Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.

Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved