Virus Corona

PENGUMUMAN, MUI Pastikan Vaksin Corona Sinovac Halal dan Suci, Kapan Izin Penggunaan Terbit?

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akhirnya memastikan vaksin corona Sinovac halal dan suci, kapan zzin penggunaan terbit?

Kolase TribunKaltara.com ( Nikkei Asian Review dan freepik)
Vaksin corona Sinovac dari China. (Kolase TribunKaltara.com ( Nikkei Asian Review dan freepik)) 

TRIBUNKALTARA.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akhirnya memastikan vaksin corona Sinovac halal dan suci, kapan zzin penggunaan terbit?

Bedasarkan sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), telah memutuskan aspek kehalalan vaksin corona diputuskan.

Alhasil MUI menetapkan vaksin corona Sinova halal.

"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal" kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2021)

Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Dinkes Nunukan Beber 3 Hal Penting Dalam Juknis Penerima Vaksin Corona Sinovac

Dengan keluarnya fatwa MUI ini, maka kehalalan vaksin corona sudah jelas.

Sebelumnya MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin corona Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.

Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang komisi fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.

Saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin corona Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.

Presiden Jokowi, dalam cuitan di Twitter, Kamis (7/1/2021) meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu keputusan MUI.

"Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga.

"Vaksinnya sudah ada, dan mulai didistribusikan ke daerah. Tapi kita masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI.

Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," kata Jokowi.

Baca juga: Beri Contoh ke Masyarakat, Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala Nyatakan Siap Disuntik Vaksin Corona

Memang, vaksinasi Covid-19 baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa dari MUI. Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa tanpa fatwa MUI vaksinasi belum bisa dilaksanakan.

Izin Penggunaan Vaksin

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved