Berita Nasional Terkini
KABAR GEMBIRA Senin 11 Januari 2021, Taperum Pensiunan PNS & Ahli Waris CAIR, Cek Link tapera.go.id
Kabar gembira, pada Senin 11 Januari 2021 besok, Taperum pensiunan PNS & ahli waris cair, cek link tapera.go.id.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar gembira, pada Senin 11 Januari 2021 besok, Taperum pensiunan PNS & ahli waris cair, cek link tapera.go.id.
Dalam artikel ini akan disajikan pula, kriteria siapa saja pensiunan PNS dan ahli waris yang akan mendapatkan Dana Tabungan Perumahan Rakyat ( Taperum ).
Oleh karenanya, pensiunan PNS dan ahli waris perlu mengetahuinya dengan seksama soal Dana Tabungan Perumahan Rakyat ( Taperum ) ini.
Baca juga: Terkuak Sumber Uang Gisel, Tersangka Kasus Video Syur, Pacar Wijin Bisa Raup Ratusan Juta Sehari
Baca juga: Empat Bulan Silam, Warga Sulap Kebun Karet Jadi Wisata Alam Karai, Kini Digandrungi Milenial Kaltara
Baca juga: Kehebatan Denjaka, Pasukan Khusus TNI yang Cari Sriwijaya Air SJ-182, Pernah Hadapi Perompak Somalia
Baca juga: BREAKING NEWS Pasar Inhutani Nunukan Diamuk Si Jago Merah, Pemadam: Yang hanya Foto-foto Keluar!
Dana Tabungan Perumahan Rakyat ( Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.
Pencairan saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai pekan kedua Januari 2021, simak cara ceknya di tapera.go.id.
Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai dicairkan pekan kedua Januari 2021 atau mulai besok, Senin 11 Januari 2021.
Nantinya, saldo Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris ini akan ditransfer langsung ke rekening nasabah di PT Taspen.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.
Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.
Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021.
BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.