Anak Penjarakan Ibu

Fakta Anak Kandung Jebloskan Ibunya ke Penjara, Sudah Saling Memaafkan, Tapi Enggan Cabut Laporan

Sederet fakta anak kandung jebloskan ibunya ke penjara, sudah dimediasi dan saling memaafkan, tapi enggan cabut laporan.

Kolase TribunKaltara.com / kompas.com
Ibu yang dipenjarakan anak kandungnya di Demak, Jawa Tengah. (Kolase TribunKaltara.com / kompas.com) 

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Baca juga: Buntut Akun Twitter Fadli Zon Like Situs Tak Senonoh, Anak Buah Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Penahanan ditangguhkan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S. Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.

Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Namun Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya.

Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Instagram Wijin Jadi Sorotan saat Gisel Hadapi Kasus Video Syur di Kantor Polisi, Bakal di Penjara?

A maafkan ibunya tapi tak mau cabut laporan

Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S.

Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan, Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved