Anak Penjarakan Ibu
Duduk Perkara Gadis 19 Tahun di Demak Penjarakan Ibu Kandungnya, Terbongkar Selingkuh di Hotel
Duduk perkara gadis 19 tahun di Demak penjarakan ibu kandungnya, terbongkar selingkuh di hotel.
Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berkas Perkara
Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."
"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."
"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.
Baca juga: Fakta Anak Kandung Jebloskan Ibunya ke Penjara, Sudah Saling Memaafkan, Tapi Enggan Cabut Laporan
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."
"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.
Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Dokter Aktor Video Syur Dengan Bidan di Jember 2 Kali Selingkuhi Bawahannya, Dua Keluarga Berantakan