Berita Tarakan Terkini
Lagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Kilogram
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalara Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNP di Tarakan .
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNP di Tarakan, Rabu (13/1/21).
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni seberat 2 Kg.
Diketahui, kasus ini telah diungkapkan oleh BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada 4 Desember 2020 lalu di Kantor Bea Cukai Tarakan.
Baca juga: 10 Pejabat Publik Akan Disuntik Vaksin Corona Besok, Tidak Ada Nama Wali Kota Tarakan dr Khairul
Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba di Tarakan, Akan Disimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan
Baca juga: BREAKING NEWS 4.600 Vaksin Corona Akan Tiba di Tarakan Hari Ini, Dijaga Ketat Brimob Polda Kaltara
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti kepada masyarakat bahwa barang haram tersebut tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum.
"Jadi ini lah cara kita untuk menyakinkan masyarakat bahwa apa yang kita lakukan, apa yang kita tangkap, itu tidak disalahgunakan, makanya kita musnahkan," ujarnya kepada TribunKaltara.com.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, yang mana salah satunya merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan, yakni HN (30). HN merupakan warga negara Filipina.
Selanjutnya FY (31) yang juga merupakan warga negara Filipina. Kemudian HR (31) warga Kota Tarakan.
Dia juga mengatakan, sinergitas antara BNNP Kaltara dengan instansi terkait sangat penting dan harus tetap dilakukan guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kaltara.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dimulai Besok, Berikut Lokasinya di Tarakan Kaltara
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok, Sebanyak 2.273 Tenaga Kesehatan di Tarakan Akan Divaksin Corona
Baca juga: Kadis Kesehatan Kaltara Usman Sebut Bulungan dan Tarakan Penerima Vaksin Pada 14 Januari Pekan Ini
"Narkoba kan tidak ada di produksi di Tarakan dan pastinya dari luar dan tentunya masuk melalui jalur laut. Maka perlu kita bersinergi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, TNI maupun Polri," jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat turut serta melakukan pengawasan di lapangan, khususnya kepada anggota yang melaksanakan tugas.
"Meski personel yang ada sekarang tidak ada yang menyimpang, namun kita tidak tahu personel terus berganti, makanya pengawasan perlu dilakukan," tuturnya.
Jaringan Internasional
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), AKBP Deden Andriana ungkap tindak jaringan internasional yang dilakukan di perairan Malaysia - Indonesia.
Peredaran sabu itu dilakukan oleh seorang warga negara Asing, dari Filipina berinisial FY (31)," ujar Deden kepada Tribunkaltara.com, Rabu (30/12/20)
FY diketathui tidak sendiri, dia dibantu oleh seorang warga Kota Tarakan berinisial FR (31) dengan cara menyediakan peralatan, tempat tinggal, dan kendaraan untuk melancarkan aksinya.
FY berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kaltara di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang milik FY yang berisikan HP, uang tunai, kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4," ungkapnya.
Dari hasil barang-barang- yang ditemukan itu, pihaknya menduga kunci tersebut merupakan tempat barang bukti utama.
"Setelah itu kami pergi ke kost yang susai dengan nama yang ada di kunci itu, dari situ kami berhasil menemukan ransel warna abu-abu. Setelah kami buka, ternyata berisikan sabu seberat 2 Kg," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 1 bungkus plastik teh China kosong lainnya, timbangan digital, 1 bendel plastik cetik bening, dan gunting.
" Kami menduga isi dalam plastik teh yang nggak ada isi itu sabu juga, dan berhasil diedarkan," imbuhnya.
Barikut daftar barang bukti dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FY.
- Dua bungkus plastik bening bertulis AAA berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg
- Tiga lembar plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
- Dua lembar plastik kresek warna hijau.
- Empat lembar plastik kresek warna hitam.
-Satu buah tas ransel warna abu-abu.
- Satu lembar plastik warna putih.
- Satu buah timbangan digital.
- Satu bendel plastik cetik bening.
- Satu buah gunting.
- Satu buah tas pinggang warna hijau motif loreng
- Satu buah kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4.
- Dua buah Handphone warna hitam dan dan biru
- Uang tunai Rp 700.000
- Satu unit sepeda motor warna merah.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official