Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, MP dibawa ke rumah tahanan Polda Kaltara, Selasa (19/08/2025).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
TERSANGKA BARU - Tersangka MP saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Kaltara, Selasa (19/08/2025). Penyidik Kejati Kalimantan Utara menetapkan 1 tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung BKPSDM Kaltara. (tribunkaltara.com) 


TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 1 tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaltara.

Tersangka baru berinisial MP ini, menurut keterangan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara I Made Sudarmawan, dalam keterangan persnya, Selasa (19/08/2025), berperan sebagai pengatur dalam kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara ini.

"Jadi dia yang mengatur, siapa pemenang tendernya," ungkap Sudarmawan di depan awak media.

MP, kata Sudarmawan lagi, berperan dalam kegiatan ini pada kegiatan tahap kedua, yaitu tahun 2022. Berupa kegiatan fisik pembangunan gedungnya.

"Untuk kegiatan tahap pertama dia belum ada. Baru di tahap kedua, MP ini turut terlibat," jelasnya.

Baca juga: Oknum ASN Kaltara Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur: Sudah Ajukan Pengunduran Diri

I Made Sudarmawan menjelaskan, penetapan tersangka baru ini, dilakukan setelah pendalaman oleh penyidik. Dengan bukti-bukti maupun keterangan saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara, pada sekira pukul 16.00 Wita, Selasa (19/08/2025) MP dibawa ke rumah tahanan Polda Kaltara.

Didampingi beberapa penyidik, dengan pengawalan polisi militer (PM) tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bulungan.

"Tersangka dititip di Rumah Tahanan Polda Kaltara," kata salah satu penyidik, usai mengiringi pengiriman tersangka.

Dengan demikian ada 5 tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kamis (14/08/2025) lalu, penyidik Kejati Kaltara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara. Mereka adalah ARLT, HA, AKS dan MS.

Dari empat orang tersangka, satu di antaranya diketahui  berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara tiga tersangka lainnya berstatus non-ASN. 

Kendati demikian, Kejati belum mengungkap peran masing-masing dari keempat tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik hanya menyebut, satu sebagai ASN selaku PPK kegiatan, kemudian konsultan pengawas dan pihak pelaksana kegiatan atau kontraktornya.

I Made Sudarmawan mengatakan, terhadap para tersangka, dikenakan pasal yang sama. Yaitu, dugaan melakukan pelanggaran primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved