Korupsi Gedung BPSDM Kaltara
Penyidik Targetkan Bulan Ini Berkas Sudah ke JPU, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara
Penyidik Kejati Kaltara targetkan September ini berkas dugaan tersangka korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara akan diserahkan ke JPU.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Selangkah lagi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah menuntaskan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Saat ini, seperti disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo, tinggal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Salah satunya, seperti yang telah terjadwalkan hari ini, Senin (01/09/2025), penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MP.
Namun demikian karena penasehat hukum (PH) tersangka tidak bisa hadir mendampingi, pemeriksaan tertunda. "Kita tinggal melakukan pemeriksaan tambahan saja. Hari ini sebenarnya akan kita periksa tersangka MP. Namun pihak PH memberitahukan sedang berhalangan hadir. Maka kita tunda. Karena dalam pemeriksaan, tersangka wajib didampingi PH," kata Nurhadi Puspandoyo saat dihubungi Senin (01/09/2025).
Baca juga: Oknum ASN Kaltara Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur: Sudah Ajukan Pengunduran Diri
Dia mengatakan, ini merupakan pemeriksaan terakhir, jika selesai berkas perkara akan dipimpin ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Target kita awal bulan ini, sudah kita serahkan ke JPU," kata Nurhadi Puspandoyo.
Ditanya soal adanya kemungkinan tambahan tersangka, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, ada tidaknya tersangka baru, tergantung dengan fakta di persidangan nanti.
"Yang jelas untuk hasil penyidikan cukup. Namun untuk adanya perkembangan lain, bisa saja nanti setelah fakta-fakta di persidangan," ungkapnya.
Lebih jauh dibeberkan, sejauh ini, sesuai hasil penyidikan, aliran dana yang terdeteksi masuk rekening sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar ke rekening milik tersangka MP.
Untuk aliran dana ke orang lain, tidak terdeteksi dalam pengiriman lewat rekening. "Untuk itu masih dalam berkas pemeriksaan, nanti akan diungkap di persidangan. Yang pasti, terdeteksi masuk ke rekening, hanya yang ke MP," ungkapnya.
Baca juga: Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Minta Penjelasan Kejati
Seperti diketahui, penyidik Kejati Kaltara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, MS dan terakhir MP.
Dari kelima orang tersangka, satu di antaranya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara empat tersangka lainnya berstatus non-ASN.
Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan mengatakan, terhadap para tersangka, dikenakan pasal yang sama. Yaitu, dugaan melakukan pelanggaran primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022 dan 2023. Dengan total anggaran kurang lebih Rp 13,9 miliar.
Pada tahap pertama (2021), dengan alokasi anggaran sekira Rp 4 miliar. Kemudian pada tahap kedua dianggarkan sekira Rp 9 miliar dan pada tahap ketiga (2023), dengan anggaran kurang lebih Rp 500 juta lebih.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Kejati Kaltara
penyelidikan
pemeriksaan
tersangka
Tipikor
BPSDM Kaltara
Nurhadi Puspandoyo
JPU
TribunKaltara.com
| Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Minta Penjelasan Kejati |
|
|---|
| Dekat dengan Kepala Dinas, Tersangka Korupsi Proyek Gedung BPSDM Kaltara Terima Fee Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Penyidik Buka Potensi Tersangka Baru pada Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Oknum ASN Kaltara Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur: Sudah Ajukan Pengunduran Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tersangka-korupsi-BPSDM-Kaltara-01092025jpg.jpg)