Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Oknum ASN Kaltara Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur: Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Empat tersangka korupsi gedung BKPSDM Kaltara yang ditetapkan Kejati Kaltara, salah satunya ASN Pemprov Kaltara. Begini kata Gubernur

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
GUBERNUR KALTARA- Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat diwawancara wartawan. Ia mengimbau jajaran Pemprov selalu mematuhi aturan perundangan dalam hal pengelolaan anggaran. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satu dari empat orang tersangka yang ditetapkan, dari hasil penyidikan terhadap ll dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, diketahui merupakan Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara.

Dimintai komentarnya atas keterlibatan salah satu Oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (Dinas PUPR-Perkim), Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang mengakui telah menerima informasinya. 

Gubernur Kaltara menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan dia mendukung langkah penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi

“Biarkan itu berlaku sesuai aturan, sesuai hukum. Kita lihat saja bagaimana prosesnya berjalan,” ujar Zainal Paliwang dijumpai di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025) malam tadi.

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Diperiksa 6 Jam, Tangan Diborgol

Ia mengungkapkan, mengenai Oknum ASN yang menjadi tersangka, sesuai laporan yang diterima, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN, dan jabatannya. 

“Yang bersangkutan sudah mengajukan mundur dari ASN. Saat ini sedang berproses,” ungkapnya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Zainal Paliwang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. 

“Apa yang sudah dilakukan kejaksaan, ini menjadi kewenangannya. Biarkan proses yang dilakukan oleh kejaksaan berjalan. Kita mendukung penuh semua proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” tegas Gubernur Kaltara.

Sebagai langkah pencegahan, Gubernur Kaltara mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya. Utamanya para pejabat pengguna anggaran, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran untuk bekerja sesuai aturan dan prosedur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara

“Saya minta agar tidak sembarangan melaksanakan kegiatan tanpa adanya perencanaan yang matang. Lakukan sesuai aturan, akuntabel, transparan dan dengan kehati-hatian,” pesannya.

Lalu bagaimana dengan kelanjutan bangunan Gedung BPSDM Kaltara yang disebut kualitasnya tidak sesuai, Zainal menyerahkan sepenuhnya persoalan teknis kepada dinas terkaitnya.

“Silakan itu teknis di PU (Dinas PUPR-Perkim), mereka yang tahu itu. Tentu dengan selalu berkomunikasi, konsultasi dengan penegak hukum, dengan kejaksaan, karena proses hukum sedang berjalan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kaltara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BPSDM Kaltara.

Keempat orang itu masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, dan MS. Meski Kejati tidak menyebutkan secara rinci peran dari 4 orang tersangka, namun disebutkan jika salah satunya merupakan seorang abdi negara di lingkup Pemprov Kaltara.

"Dari empat orang tersangka ini, ada yang ASN dan ada yang Non ASN," ungkap Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan di kantornya, Kamis (14/08/2025).

KORUPSI BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung ini yang menyeret 4 tersangka, Kamis (14/8/2025). (TribunKaltara.com)
KORUPSI BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung ini yang menyeret 4 tersangka, Kamis (14/8/2025). (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved