Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Adat Tidung terhadap PT MIP, Adanya Kerusakan Sungai
Senin 6 Oktober 2025, DPRD Nunukan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan PT MIP dengan warga.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi III DPRD Nunukan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tuntutan ganti rugi masyarakat adat Tidung Sembakung atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batubara milik PT Mandiri Inti Perkasa (MIP).
RDP digelar di ruang Komisi III DPRD Nunukan itu dihadiri perwakilan masyarakat adat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan.
Ketua Komisi III, Ryan Antoni, mengatakan DPRD Nunukan menerima surat resmi dari masyarakat adat Tidung meminta fasilitasi penyelesaian persoalan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat Tidung.
"Minggu lalu kami menerima surat dari masyarakat adat Tidung Sembakung untuk memediasi persoalan ini. Mereka meminta penyelesaian karena aktivitas tambang PT MIP sejak 2024 menyebabkan pendangkalan sungai di sekitar Desa Palaju," kata Ryan Antoni kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/10/2025), pagi.
Baca juga: Selesaikan Ganti Rugi Pencamaran di Pulau Bunyu - Bulungan Kaltara, Perusahaan Diberi Waktu Sepekan
Ryan Antoni menyebut, tiga sungai yang terdampak, yakni Sungai Krasi, Sungai Urad, dan Sungai Pasir Linuang Kayan, merupakan sumber penghidupan utama warga Palaju yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
"Sungai-sungai itu tempat warga mencari ikan dan udang. Ketika sungai dangkal, perahu atau sampan mereka tak bisa lagi masuk, otomatis sumber penghasilan pun terhenti," ucapnya.
Ia menegaskan, DPRD Nunukan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan turun langsung ke lapangan bersama instansi teknis untuk melihat kondisi sebenarnya.
"Kami tidak ingin berpihak. Yang penting ada solusi konkret agar warga tidak dirugikan dan perusahaan tetap bisa beroperasi sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Palaju, Nasrul, membenarkan kondisi tiga sungai di wilayahnya sudah mengalami pendangkalan cukup parah.
Baca juga: Stimulus Prestasi Pelajar di Desa Binaan, PT MIP Berikan Beasiswa
Pemerintah desa telah meninjau lokasi dan menemukan adanya sedimentasi yang menutup aliran sungai.
"Hasil pemeriksaan kami, ketiga sungai itu sudah dangkal dan sebagian tertutup, sehingga masyarakat tidak lagi bisa beraktivitas mencari nafkah di sana," tutur Nasrul.
Ia berharap, melalui fasilitasi DPRD Nunukan, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil tanpa merugikan masyarakat.
"Kami tidak menolak investasi, tapi perusahaan juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan kehidupan warga sekitar," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
RDP
tuntutan
ganti rugi
masyarakat adat
Tidung
Sembakung
kerusakan lingkungan
perusahaan
Ryan Antoni
DPRD Nunukan
PT MIP
TribunKaltara.com
3 Rumah Warga di Krayan Timur Nunukan Kaltara Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Gas |
![]() |
---|
Jumlah Meningkat, Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Nunukan Kaltara Jauh dari Target |
![]() |
---|
Penumpang Meninggal di KM Lambelu, PT Pelni Bantu Pengurusan Asuransi hingga Pengiriman Jenazah |
![]() |
---|
Lewat Olahraga Muay Thai, Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari Jaga Fokus dan Disiplin |
![]() |
---|
Soal PLBN Sebatik Belum Beroperasi, Warga dan DPRD Nunukan Kecewa, Wartawan Ikut Bersuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.