Berita Kaltara Terkini

Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

Kasus penambangan tanpa izin atau tambang ilegal, yang menjerat sang pemilik PT PMJ Juliet Kristianto Liu dkk sebagai tersangka.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan tambang ilegal Juliet Kristianto Liu ( Jaket Hiam ) dkk saat tiba di pelabuhan Tanjung Selor, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan, Kalimantan Utara. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasus penambangan tanpa izin atau tambang ilegal, yang menjerat sang pemilik perusahaan tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk sebagai tersangka, telah memasuki babak baru. 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) resmi dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bulungan pada Rabu (8/10/2025).

Informasi yang diperoleh, rombongan penyidik yang membawa tersangka dari Jakarta tiba di dermaga Tanjung Selor-Salimbatu pasa Selasa (7/10/2025).

Selain Juliet Kristianto Liu. Juga turut dibawa Moh Yusuf, Joko Rusdiono yang sebelumnya ditahan di Mabes Polri beserta barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut ke Kejari Bulungan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Tahap II Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Juliet Kristianto Liu Masih Mandek

BURON DITANGKAP - Penampakan Tim Interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025). (akun media sosial divhubinterpolriofficial)
BURON DITANGKAP - Penampakan Tim Interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025). (akun media sosial divhubinterpolriofficial) (akun media sosial divhubinterpolriofficial)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Andi Sugandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap II tersebut. 

Ia menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan.

“Benar, kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Bulungan,” ujar Andi pada Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Bulungan dilakukan karena lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kalimantan Utara. 

"Informasi sementara ini, penyerahan Tahap 2 perkara tindak pidana umum dari Penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung. Oleh karena locus tempus delictie berada di wilayah hukum Kaltara, maka digeser ke sini," ujarnya.

Dia menambahkan, persidangan nantinya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan.

Hal ini untuk memudahkan kehadiran saksi-saksi dibpersidangan nantinga.

“Karena locus tempus delicti berada di wilayah hukum Kaltara, maka pelimpahan dilakukan ke sini (Bulungan) agar persidangan di PN Tanjung Selor lebih mudah, terutama untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan nanti,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.

Sebelumnya, PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan. 

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved