Berita Kaltara Terkini
Berkas Lengkap, Tahap II Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Juliet Kristianto Liu Masih Mandek
Kasus tersangka. Juliet Kristianto Liu pemilik tambang batu baraP{T PMJ dan sempat DPO kini masih dilakukan penundaan, padahal sudah P21.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Masih ingat dengan pemilik tambang batubara bara dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang ditangkap Interpol di Bandara Singapura, sebelum dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Juli 2025 lalu? Perkembangan terkini, berkas perkara owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk itu, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyatakan berkas perkara yang menjerat Juliet dkk telah lengkap atau P21. Hanya saja, hingga kini eksekusi penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dilakukan.
Penundaan ini memantik perhatian. Pasalnya, salah satu tersangka. Yaitu, Juliet Kristianto Liu sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masuk Red Notice. Ia akhirnya ditangkap pada 25 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura oleh Interpol bersama Divhubinter Polri.
Sejak penangkapan, tersangka ditahan di Mabes Polri dan menunggu pelimpahan tahap II. Catatan hitam perusahaan tambang ini juga cukup panjang. Aktivitas penambangan PMJ berulang kali memicu longsor. Beberapa pekerja menjadi korban jiwa.
Baca juga: Bos Batu Bara dari Kaltara Ditangkap Interpol Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Kasusnya
Bahkan, hingga kini seorang korban masih belum ditemukan. Kepala Teknik Tambang (KTT) PMJ Joko Rusdiono, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa mengikuti kajian teknis.
Saat ini, Juliet Kristianto Liu, dkk tengah mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada 22 September 2025.
Direktur D Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Dr. Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi mengenai tahap 2 Juliet Kristianto Liu dkk enggan menjawab detail. “Koordinasi dan hubungan media mohon hubungi Puspenkum. Iya,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons terkait kelanjutan pelimpahan tahap II perkara ini.
Seperti diberitakan, Pengusaha asal Tarakan, Kalimantan Utara, Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol akhirnya berhasil ditangkap.
Bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ)--perusahaan tambang batubara di Kaltara ini, dikabarkan telah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, setelah dijaga dari Bandara Cangi Singapura pada Jumat (25/07/2025).

Informasi penangkapan tersebut, diketahui dari akun divhubinterpolriofficial, yang merupakan akun media sosial resmi divisi Hubinter Polri.
"Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia atas nama Juliet Kristianto Liu, yang dicari oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup," demikian ditulis dalam akun media divhubinter Polri yang dilihat pada Minggu (27/07/2025)
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Demikian tulis selanjutnya.
Dari informasi yang didapat, Juliet yang merupakan istri pengusaha terkenal Tarakan, mendiang Kristianto Kandi Saputro itu, selama ini
diduga berada di Hongkong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura.
NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juliet segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soetta kepada tim Polri. Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan.
Juliet sendiri tercatat sebagai direktur PT PMJ, perusahaan tambang batubara yang telah divonis bersalah atas dugaan penambangan ilegal yang merugikan negara, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
tambang batubara
Kalimantan Utara
Kaltara
Interpol
Juliet Kristianto Liu
PT Pipit Mutiara Jaya
PT PMJ
Kejaksaan Agung
berkas
JPU
tersangka
Mabes Polri
TribunKaltara.com
Heboh Isu Anggaran Gemuk di BKAD Kaltara, Denny Harianto Tegaskan Bukan Dana Siluman |
![]() |
---|
Kerjasama dengan Pemkab Nunukan, DPMPTSP Kaltara Pastikan Kepatuhan dan Dorong Iklim Usaha Sehat |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai Santap Menu MBG, Begini Tanggapan BGN |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Tinjau Langsung Dapur MBG di Tanjung Selor Usai Laporan Dugaan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.