Berita Kaltara Terkini

Bos Batu Bara dari Kaltara Ditangkap Interpol Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Kasusnya

Pengusaha asal Tarakan, Kaltara, Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap. 

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
akun media sosial divhubinterpolriofficial
BURON DITANGKAP - Penampakan Tim Interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025). (akun media sosial divhubinterpolriofficial) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengusaha asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol akhirnya berhasil ditangkap. 

Bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ)--perusahaan tambang batubara di Kaltara ini, dikabarkan telah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Jumat (25/07/2025).

Informasi penangkapan tersebut, diketahui dari akun divhubinterpolriofficial, yang merupakan akun media sosial resmi divisi Hubinter Polri.

"Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia atas nama Juliet Kristianto Liu, yang dicari oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup," demikian ditulis dalam akun media divhubinter Polri yang dilihat pada Minggu (27/07/2025).

Baca juga: Koperasi Merah Putih Selumit jadi Percontohan, Ciptakan Pupuk Organik dari Limbah Ikan dan Udang

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Demikian tulis selanjutnya.

Dari informasi yang didapat, Juliet yang merupakan istri pengusaha terkenal Tarakan, mendiang Kristianto Kandi Saputro itu, selama ini diduga berada di Hongkong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura. 

NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia. 

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juliet segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soetta kepada tim Polri.

Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan.

Kasus Tambang Ilegal, Diduga Merusak Lingkungan

Juliet sendiri tercatat sebagai direktur PT PMJ, perusahaan tambang batubara yang kini sedang dalam proses hukum atas dugaan penambangan ilegal yang merugikan negara, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terkini, sidang perkara pidana tambang ilegal dengan terdakwa korporasi PT PMJ yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, sudah memasuki tahap vonis yang dijadwalkan pada Senin (28/07/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut perusahaan yang berkantor di Tarakan itu, dengan hukuman denda pidana sebesar Rp 50 miliar, disertai pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan atas aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan tersebut.

Jaksa juga menyebut sebagian wilayah yang terdampak justru berada di dalam koridor negara serta kawasan yang secara sah merupakan wilayah IUP atau IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di luar WIUP-nya, dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved