Berita Kaltara Terkini

Bos Batu Bara dari Kaltara Ditangkap Interpol Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Kasusnya

Pengusaha asal Tarakan, Kaltara, Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap. 

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
akun media sosial divhubinterpolriofficial
BURON DITANGKAP - Penampakan Tim Interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025). (akun media sosial divhubinterpolriofficial) 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dugaan pelanggaran ini bukan kejadian tunggal.

Aktivitas ilegal PMJ disebut telah terjadi sejak 2016 dan 2019, dengan modus antar lain penyalahgunaan surat dari pemerintah desa untuk melegitimasi pembukaan lahan.

Mantan Kepala Desa Bebatu, dalam kesaksiannya di persidangan bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk pembersihan lahan yang dimaksud.

Tak hanya aspek legalitas, kasus ini juga menyimpan rekam jejak buruk dalam hal keselamatan kerja.

Tercatat tiga korban jiwa meninggal akibat longsor di lokasi tambang PMJ masing-masing pada 2019, 2021 dan 2022.

Salah satu Kepala Teknik Tambang PMJ, berinisial JR, telah ditahan.

Dalam persidangan, ia mengakui telah terjadi pelanggaran prosedur operasional pertambangan.

Dampak ekologis juga mencolok.

Wilayah bekas tambang kini berubah menjadi danau seluas kurang lebih 1,3 hektare di koridor milik negara dengan kedalaman kurang lebih 70 meter, sedangkan lahan seluas kurang lebih 7,6 hektare milik MBJ turut mengalami kerusakan berat.

Selain kerugian negara atas hilangnya potensi sumber daya batubara dan PNBP, MBJ juga mengalami kerugian material dan imaterial yang tidak sedikit.

Dalam perkara ini, nama Juliet Kristianto Liu turut disebut.

Ia diduga berperan penting dalam operasional PMJ dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) serta masuk dalam Red Notice Interpol.

Hingga akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (25/07/2025) kemarin. 

Dilaporkan ke Mabes Polri

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sesayap Hilir, Tana Tidung, Kalimantan Utara, terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ke Mabes Polri, terkait dugaan penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di wilayah IUP milik PT MBJ dan koridor negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved