Berita Tarakan Terkini

Kemenag Tarakan Panggil KUA Lakukan Pendataan Warga dengan Status Menikah Siri, Begini Alasannya

Mulai Juli hingga Desember 2025, Kemenag Tarakan mulai melakukan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dengan sasaran warga menikah siri.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
MUHAMMAD ASLAM- Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dilakukan Kantor Kemenag Tarakan Kalimantan Utara. Pendataan dimulai Juli 2025 hingga Desember 2025 untuk menyasar warga yang berstatus menikah siri.

Muhammad Aslam, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tarakan mengatakan, program GAS ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kantor Kemenag RI dan diteruskan ke kantor wilayah. Tertuang dalam SE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

"Jadi dari pusat menurunkan ke kanwil dan disampaikan ke daerah. Tindak lanjutnya, kami sudah panggil kepala KUA dan penghulu di Tarakan," ucap Muhammad Aslam.

Muhammad Aslam mengungkapkan, tujuan GAS ini agar warga yang masih menikah siri status pernikahannya dicatat dan diakui negara. Selain itu juga menegakkan kepatuhan terhadap pencatatan nikah. 

Baca juga: Alasan Della Puspita Pilih Menikah Siri Diam-diam dengan Arman Wosi, Singgung Masa Perkenalan

"Yang  terdata di Kemenag saat ini hanya memiliki data orang yang menikah secara resmi di KUA. Sementara untuk kawin sirih mereka tidak terdata. Yang terdata itu kalau ada kawin  sirih dan baru bisa keluar buku nikah setelah sidsng isbat di Pengadilan Agaman," ungkap Muhammad Aslam.

Muhammad Aslam menambahkan, nantinya setelah didaftarkan dan dicatat akan ada pentapan Pengadilan Agama serta dikeluarkan buku nikah. 

"Dia (pelaku nikah siri), kalau tidak ke Pengadilan Agama maka  selamanya siri dan tidak bisa diterbitkan oleh KUA untuk bukti pernikahannya," jelasnya.

Menurutnya warga harus sadar, pernikahan tidak hanya sah di mata agama tapi juga di mata hukum.

"Dari sinilah kami panggil kepala KUA dan penghulu untuk melaksanakan pendataan bekerja sama dengan kecamatan kelurahan sampai RT," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved