Korupsi Gedung BPSDM Kaltara
Dekat dengan Kepala Dinas, Tersangka Korupsi Proyek Gedung BPSDM Kaltara Terima Fee Rp 1,5 Miliar
Diduga Aada kedekatan dengan Kepala Dinas, tersangka korupsi pengatur proyek pembangunan BPSDM Kaltara terima fee Rp1,5 Miliar.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satu tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), disebut memiliki peran penting dalam pengaturan kegiatan proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun 2022-2023.
Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengatakan, dalam perannya mengatur kegiatan senilai belasan miliar ini, tersangka menerima fee sebesar Rp1,5 miliar.
Sudarmawan, menjelaskan penetapan MP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya.
"Peran tersangka adalah sebagai pengatur jalannya proyek agar sesuai dengan kepentingannya. Itu bisa berupa bujuk rayu, tekanan, pemberian, dan cara lainnya," ungkap I Made Sudarmawan.
Penyidik menyatakan, penetapan MP sudah sesuai dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dari hasil penyidikan, MP diduga menerima fee sekitar Rp1,5 miliar dari anggaran pembangunan BPSDM Kaltara tahap II.
Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, diberikan juga kepada sejumlah pihak tertentu. Namun, dalam keterangan persnya Selasa (19/08/2025), penyidik belum bersedia menyebutkan ke mana saja aliran dananya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami peran dan aliran dana yang ada," ujar Plt Kajati Kaltara.
Baca juga: Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara
Di tempat sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menambahkan, tersangka MP bisa berperan mengatur proyek tersebut, karena diduga ada kedekatan dengan Kepala Dinas saat itu.
"Jadi karena dia mengaku dekat dengan Kepala Dinas, bisa mengintervensi ke bagian yang urus tender kegiatan, untuk memenangkan pihak tertentu," ungkap Nurhadi.
Seperti diketahui, Penyidik Kejati Kaltara menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung BKPSDM Kaltara.
Tersangka baru berinisial MP ini, berperan sebagai pengatur dalam kegiatan proyek di Dinas PUPR Perkim Kaltara.
MP, berperan dalam kegiatan ini pada kegiatan tahap kedua, yaitu tahun 2022. Berupa kegiatan fisik pembangunan gedungnya.
Dengan adanya tambahan ini, secara keseluruhan ada 5 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
Sebelumnya, Kamis (14/08/2025) lalu, penyidik Kejati Kaltara menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah ARLT, HA, AKS dan MS.
BPSDM Kaltara
korupsi
Kejati Kaltara
tersangka
Kalimantan Utara
Kaltara
I Made Sudarmawan
Kepala Dinas
Dinas PUPR Perkim Kaltara
| Penyidik Targetkan Bulan Ini Berkas Sudah ke JPU, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Minta Penjelasan Kejati |
|
|---|
| Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Penyidik Buka Potensi Tersangka Baru pada Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Oknum ASN Kaltara Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur: Sudah Ajukan Pengunduran Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-proyek-BPSDM-Kaltara-180825.jpg)