Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Dekat dengan Kepala Dinas, Tersangka Korupsi Proyek Gedung BPSDM Kaltara Terima Fee Rp 1,5 Miliar

Diduga Aada kedekatan dengan Kepala Dinas, tersangka korupsi pengatur proyek pembangunan BPSDM Kaltara terima fee Rp1,5 Miliar.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
PENGATUR PROYEK - Tersangka MP saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Kaltara, Selasa (19/08/2025). Penyidik Kejati Kaltara membeberkan peran MP dalam pengaturan kegiatan proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satu tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), disebut memiliki peran penting dalam pengaturan kegiatan proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun 2022-2023.

Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengatakan, dalam perannya mengatur kegiatan senilai belasan miliar ini, tersangka menerima fee sebesar Rp1,5 miliar.

Sudarmawan, menjelaskan penetapan MP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya.

"Peran tersangka adalah sebagai pengatur jalannya proyek agar sesuai dengan kepentingannya. Itu bisa berupa bujuk rayu, tekanan, pemberian, dan cara lainnya," ungkap I Made Sudarmawan.

Penyidik menyatakan, penetapan MP sudah sesuai dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dari hasil penyidikan, MP diduga menerima fee sekitar Rp1,5 miliar dari anggaran pembangunan BPSDM Kaltara tahap II.

Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, diberikan juga kepada sejumlah pihak tertentu. Namun, dalam keterangan persnya Selasa (19/08/2025), penyidik belum bersedia menyebutkan ke mana saja aliran dananya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami peran dan aliran dana yang ada," ujar Plt Kajati Kaltara.

TERSANGKA BARU - Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan, didampingi beberapa Asisten dan penyidik saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penambahan tersangka baru atas kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara, Selasa (19/08/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)
TERSANGKA BARU - Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan, didampingi beberapa Asisten dan penyidik saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penambahan tersangka baru atas kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara, Selasa (19/08/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara 

Di tempat sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menambahkan, tersangka MP bisa berperan mengatur proyek tersebut, karena diduga ada kedekatan dengan Kepala Dinas saat itu.

"Jadi karena dia mengaku dekat dengan Kepala Dinas, bisa mengintervensi ke bagian yang urus tender kegiatan, untuk memenangkan pihak tertentu," ungkap Nurhadi.

Seperti diketahui, Penyidik Kejati Kaltara menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung BKPSDM Kaltara.

Tersangka baru berinisial MP ini, berperan sebagai pengatur dalam kegiatan proyek di Dinas PUPR Perkim Kaltara.

MP, berperan dalam kegiatan ini pada kegiatan tahap kedua, yaitu tahun 2022. Berupa kegiatan fisik pembangunan gedungnya.

Dengan adanya tambahan ini, secara keseluruhan ada 5 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara.

Sebelumnya, Kamis (14/08/2025) lalu, penyidik Kejati Kaltara menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah ARLT, HA, AKS dan MS.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved