Virus Corona
Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis via Online di pedulilindungi.id Syaratnya Mudah
Cek nama penerima vaksin anti Covid-19 gratis secara online di pedulilindungi.id syaratnya mudah.
TRIBUNKALTARA.COM - Cek nama penerima vaksin anti Covid-19 gratis secara online di pedulilindungi.id syaratnya mudah.
Bagi Anda yang belum tahu kapan akan mendapat suntikan vaksin corona anti Covid-19, silakan cek secara online.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online tergolong mudah, Anda cukup memasukkan nomor NIK.
Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin corona gratis dari Pemerintah.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online
Adapun cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
2. Masukkan nomor NIK.
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Baca juga: 2 Kantong Berisi Pakaian dan Puing Pesawat Sriwijaya, Barang yang Dievakuasi Terakhir di Hari Keenam
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Baca juga: Usia di Atas 80 Tahun, Paus Fransiskus dan Paus Benediktus XVI Tetap Disuntik Vaksin Corona Pfizer
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Lalu, data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
SMS pemberitahuan
Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Tampil di Mata Najwa, Epidemolog UI Pandu Riono Ragukan Target Jokowi soal Vaksin Corona Sinovac
Dilakukan secara bertahap
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca juga: Ikatan Dokter Indonesia Kaltara Sebut Vaksin Sinovac Aman Karena Matikan Virus
Waktu perlindungan vaksin
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban, menjelaskan orang yang disuntik vaksin harus menerapkan protokol kesehatan.
Orang yang baru disuntik vaksin bisa saja langsung terpapar virus corona jika tak menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini karena imun yang dari orang tersebut belum secara langsung terbentuk setelah disuntik vaksin.
Ia memberi contoh, seperti yang terjadi di Israel yang pada waktu itu banyak orang yang masih terpapar virus corona setelah divaksin.
"Sebagai contoh yang paling jelas sekarang ini, di Israel sudah beberapa juta orang di vaksin, tapi saat di 1 juta pertama di vaksinasi, mereka menemukan 240 orang terinfeksi setelah vaksinasi," papar dia.
"Mengapa demikian? Karena terinfeksinya pada hari-hari pertama setelah vaksinasi," lanjut Zubairi saat berbicara di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (14/1/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan vaksinasi terdiri dari dua suntikan, yang mana masing-masing suntikan itu membutuhkan proses agar dapat memberi proteksi terhadap virus.
"Vaksinasi terdiri dari dua suntikan, suntikan pertama baru memberi perlindungan dua minggu itu baru 50%. Suntikan kedua baru memberikan perlindungan yang optimal satu sampai dua minggu," terangnya.
Dengan demikian, butuh waktu minimal tiga minggu setelah suntik vaksin agar vaksinasi bisa berhasil.
"Jadi minimal tiga minggu, rata-rata empat minggu setelah vaksinasi pertama itu baru bisa memproteksi dari penularan," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah disuntik vaksin untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M, menjaga jarak, memakai masker, dan menjauhi kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.
(*)