Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?

Intip cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
CARA PERPANJANG SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini cara perpanjang SIM secara online tanpa harus datang langsung ke SATPAS, lengkap dengan biayanya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda masyarakat boleh mengendarai transportasi pribadi.

SIM mempunyai masa berlaku, sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Tapi tak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM pun akan langsung dikirim ke rumah.

Untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan dapat dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat Ereg dan Coretax, Ikuti Langkah-langkahnya

Agar terhindar dari antrean, sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Proses perpanjangan SIM sendiri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.

Lantas, bagaimana Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya? Simak informasinya berikut ini, lengkap dengan biaya yang harus dibayar.

Dokumen yang Diperlukan

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

- Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan oleh SATPAS.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved