Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?

Intip cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
CARA PERPANJANG SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini cara perpanjang SIM secara online tanpa harus datang langsung ke SATPAS, lengkap dengan biayanya. 

15. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Biaya Perpanjangan SIM

Menurut laman Korlantas, perpanjangan SIM Nasional dikenakan biaya sesuai dengan kategorinya.

Adapun besaran biaya tersebut antara lain: 

- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman sesuai jarak serta jasa layanan. 

Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya tes RIKKES jasmani sesuai dengan kebijakan tarif klinik pilihan pengguna.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen dan Biaya yang Diperlukan, https://www.tribunnews.com/otomotif/2024/08/09/cara-perpanjang-sim-secara-online-siapkan-dokumen-dan-biaya-yang-diperlukan.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved