Minggu, 17 Mei 2026

Cara Bayar Denda E-Tilang 2025 lewat Teller Bank, ATM, hingga Mobile Banking

Lihat cara bayar denda E-Tilang atau tilang elektronik 2025 berikut ini. Bisa lewat teller bank, ATM, hingga Mobile Banking.

Tayang:
ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
CARA BAYAR E-TILANG - Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan. Simak cara membayar denda E-Tilang 2025 berikut, bisa lewat teller bank, ATM, hingga mobile banking. 

TRIBUNKALTARA.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 lalu.

Perlu diketahui, E-Tilang ini berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Dengan hadirnya E-Tilang , pelanggaran terdeteksi secara otomatis menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil

Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE, jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar E-Tilang.

Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Bayar Denda E-tilang atau ETLE

Mengutip situs resmi etilang, berikut cara bayar denda tilang elektronik lewat BRI.

1. Teller BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved