Minggu, 17 Mei 2026

Cara Bayar Denda E-Tilang 2025 lewat Teller Bank, ATM, hingga Mobile Banking

Lihat cara bayar denda E-Tilang atau tilang elektronik 2025 berikut ini. Bisa lewat teller bank, ATM, hingga Mobile Banking.

Tayang:
ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
CARA BAYAR E-TILANG - Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan. Simak cara membayar denda E-Tilang 2025 berikut, bisa lewat teller bank, ATM, hingga mobile banking. 

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

TRANSFER ATM DARI BANK LAIN

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/29/cara-bayar-denda-e-tilang-via-atm-mobile-banking-internet-banking-dan-kantor-pos.

Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved