Minggu, 17 Mei 2026

Cara Bayar Denda E-Tilang 2025 lewat Teller Bank, ATM, hingga Mobile Banking

Lihat cara bayar denda E-Tilang atau tilang elektronik 2025 berikut ini. Bisa lewat teller bank, ATM, hingga Mobile Banking.

Tayang:
ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
CARA BAYAR E-TILANG - Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan. Simak cara membayar denda E-Tilang 2025 berikut, bisa lewat teller bank, ATM, hingga mobile banking. 

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Cara Mudah Check In Tiket Pesawat Lion Air via Online, Cepat Tanpa Harus Antre

3. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved