Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?
Intip cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri, berikut cara memperpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
Baca juga: Cara Daftar PIP 2025 buat Siswa Baru SD hingga SMA, Lengkap dengan Persyaratan
3. Buat dan konfirmasi PIN.
4. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
7. Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda.
8. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan klik perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan.
10. Pilih SATPAS penerbit.
11.Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
13. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening", dan bayar melalui virtual account BNI.
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker buat Ikut Job Fair, Butuh NIK dan Nomor HP |
![]() |
---|
Cara Bayar Denda E-Tilang 2025 lewat Teller Bank, ATM, hingga Mobile Banking |
![]() |
---|
Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil |
![]() |
---|
Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.