Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?

Intip cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
CARA PERPANJANG SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini cara perpanjang SIM secara online tanpa harus datang langsung ke SATPAS, lengkap dengan biayanya. 

Dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri, berikut cara memperpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.

Baca juga: Cara Daftar PIP 2025 buat Siswa Baru SD hingga SMA, Lengkap dengan Persyaratan

3. Buat dan konfirmasi PIN.

4. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.

6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.

7. Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda.

8. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan klik perpanjangan SIM.

9. Unggah dokumen yang diperlukan.

10. Pilih SATPAS penerbit.

11.Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.

12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

13. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening", dan bayar melalui virtual account BNI.

14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved