Cara Daftar PIP 2025 buat Siswa Baru SD hingga SMA, Lengkap dengan Persyaratan

Lihat cara daftar PIP buat siswa baru mulai dari SD hingga SMA berikut ini, lengkap dengan persyaratan yang harus disiapkan.

ARSIP - pip.kemendikdasmen.go.id
CARA DAFTAR PIP - Tangkapan layar website pip.kemendikdasmen.go.id, Jumat (11/7/2025). Simak cara daftar PIP 2025 buat siswa baru berikut ini, lengkap dengan Persyaratan yang wajib dipenuhi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kemendikdasmen yang digunakan untuk membiayai perlengkapan siswa selama belajar.

Bantuan diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat yang masih aktif bersekolah.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun penerima PIP adalah siswa yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disalurkan dalam tiga termin dan kini tengah berlangsung penyaluran termin 2, bulan Mei hingga September.

Sementara itu, untuk siswa baru yang ingin mengajukan PIP perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Simak cara daftarnya berikut ini.

Baca juga: Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN

Syarat jadi Penerima PIP

Hal pertama yang harus dilakukan oleh siswa atau wali murid jenjang SD, SMP, SMA dan SMK adalah berkoordinasi dengan sekolah karena PIP hanya bisa diusulkan atau didaftarkan sekolah.

Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, maka syarat utamanya yakni harus terdaftar di DTSEN.

Kategori siswa yang berhak menjadi penerima PIP:

- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
  • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
  • Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
  • Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Cara Cek PIP Termin 2 Bulan Juli 2025, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Besaran Bantuan

Cara Daftar jadi Penerima PIP (Online)

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTSEN di aplikasi Cek Bansos

- Buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru

- Ketikkan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved