Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?

Intip cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
CARA PERPANJANG SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini cara perpanjang SIM secara online tanpa harus datang langsung ke SATPAS, lengkap dengan biayanya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda masyarakat boleh mengendarai transportasi pribadi.

SIM mempunyai masa berlaku, sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Tapi tak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM pun akan langsung dikirim ke rumah.

Untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan dapat dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat Ereg dan Coretax, Ikuti Langkah-langkahnya

Agar terhindar dari antrean, sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Proses perpanjangan SIM sendiri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.

Lantas, bagaimana Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya? Simak informasinya berikut ini, lengkap dengan biaya yang harus dibayar.

Dokumen yang Diperlukan

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

- Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan oleh SATPAS.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri, berikut cara memperpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.

Baca juga: Cara Daftar PIP 2025 buat Siswa Baru SD hingga SMA, Lengkap dengan Persyaratan

3. Buat dan konfirmasi PIN.

4. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.

6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.

7. Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda.

8. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan klik perpanjangan SIM.

9. Unggah dokumen yang diperlukan.

10. Pilih SATPAS penerbit.

11.Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.

12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

13. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening", dan bayar melalui virtual account BNI.

14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

15. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Biaya Perpanjangan SIM

Menurut laman Korlantas, perpanjangan SIM Nasional dikenakan biaya sesuai dengan kategorinya.

Adapun besaran biaya tersebut antara lain: 

- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman sesuai jarak serta jasa layanan. 

Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya tes RIKKES jasmani sesuai dengan kebijakan tarif klinik pilihan pengguna.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen dan Biaya yang Diperlukan, https://www.tribunnews.com/otomotif/2024/08/09/cara-perpanjang-sim-secara-online-siapkan-dokumen-dan-biaya-yang-diperlukan.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved