Kabar Artis

Reaksi Rocky Gerung saat Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Bandingkan dengan Kasus Rizieq Shihab

Rocky Gerung bereaksi saat Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi gegara langgar protokol kesehatan , singgung kasus Petamburan yang jerat Rizieq Shihab .

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan IST
Rocky Gerung bereaksi saat Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi gegara langgar protokol kesehatan , singgung kasus Petamburan yang jerat Rizieq Shihab . (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan IST) 

TRIBUNKALTARA.COM - Rocky Gerung bereaksi saat Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi gegara langgar protokol kesehatan , singgung kasus Petamburan yang jerat Rizieq Shihab .

Raffi Ahmad diketahui dilaporkan ke polisi, sesuai menghadiri acara yang turut dihadiri Ahok.

Dalam foto yang beredar, Raffi Ahmad terlihat tidak mengenakan masker.

Padahal, sebelumnya Raffi Ahmad dan Jokowi baru saja mengikuti suntik vaksin Sinovac, untuk mencegah penularan Covid-19.

Ahli filsafat, Rocky Gerung pun buka suara dan menyatakan dukungannya Raffi Ahmad dipolisikan.

Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Diketahui sebelumnya, beredar foto Raffi Ahmad bersama beberapa artis lainnya, berada di kerumunan pesta.

Pada foto itu terlihat, Raffi Ahmad dan lainnya tak menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak.

Pengamat politik Rocky Gerung mendukung aksi pelaporan pada public figure itu.

Baca juga: Kebijakan Jokowi Pilih Raffi Ahmad saat Vaksinasi Covid-19 Jadi Sorotan Media Internasional

Baca juga: UPDATE Tambah 4, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 810, 2 Pasien Probable Meninggal Dunia & 3 Orang Sembuh

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Belum Ada Sanksi Bagi Penolak

Dalam sikap dukungannya, ia juga menyinggung soal kasus kerumunan massa pada IB Front Pembela Islam, yakni Habib Rizieq Shihab.

"Saya mendukung itu, supaya benar-benar dipakai segala macam untuk memperlihat keseimbangan dalam menakar perilaku orang," terang Rocky Gerung pada kanal YouTube-nya, Sabtu (16/1/2021).

Diduga, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga ada di acara pesta yang dihadiri Raffi itu.

Menurutnya, poin masalah muncul pada perlakuan kedua pihak sosok yakni, Habib Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad yang berbeda.

"Perilaku Habib Rizieq Shihab harus dianggap sama dengan para selebritis, Ahok dan geng."

"Problemnya adalah mengapa perilaku yang sama, perlakuannya beda secara hukum," jelas Rocky Gerung

Rocky menuturkan, momen ini akan menjadi perhatian masyarakat atas kebijakan pemerintah.

Ia kembali menyinggung soal kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan ,Jakarta beberapa waktu lalu.

"Rakyat sekarang meminta Presiden disiplin tertibkan mereka yang tidak memakai masker."

"Nanti orang menganggap UU Kekarantinaan Kesehatan hanya berlaku di Petamburan," ujar Rocky Gerung

Ahli filsafat itu mengatakan, kasus ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu publik.

Rocky tetap mendukung proses pelaporan Raffi Ahmad atas dugaan melanggar prokes.

"Publik akan menunggu, saya tetap mendukung dilaporkannya itu," tutur Rocky Gerung

Ia menegaskan, sikap dukungannya ini bukan untuk menjebak seseorang.

Namun, persoalan menguji keadilan pemerintah.

"Bukan karena kita ingin menjebak orang."

"Kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara," tegasnya.

Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya

Diberitakan sebelumnya, presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.

Diketahui, Raffi Ahmad menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).

Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.

Dalam foto tersebut Raffi Ahmad dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.

Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi Ahmad tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis via Online di pedulilindungi.id Syaratnya Mudah

Baca juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Bupati Malinau Yansen TP Terapkan Isolasi Wilayah Parsial di 19 Desa

Baca juga: RESMI AC Milan Rekrut Soualiho Meite di Bursa Transfer Januari, Eks Striker Juventus Segera Merapat

Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.

David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Menurut David, tindakan Raffi Ahmad itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Apa yang dilakukan Raffi Ahmad saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Singgung Terkait Kasus Petamburan: Saya Mendukung, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/16/raffi-ahmad-dilaporkan-ke-polisi-rocky-gerung-singgung-terkait-kasus-petamburan-saya-mendukung?page=all
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved