Berita Tarakan Terkini

Subsidi Dikurangi, Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Beber Besaran Iuran Untuk Kelas 3

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan subsidi BPJS Kesehatan kelas 3 mengalami pengurangan.

Penulis: Risnawati | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan subsidi BPJS Kesehatan kelas 3 mengalami pengurangan.

Semula subsidi Rp 16.500 di 2020, oleh pemerintah pusat dikurangi menjadi Rp 7.500. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yakni Rp 35.500.

"Dulu kan Rp 25.500 ya, itu sudah tertuang di Perpres 64 tahun 2020," ujar Wahyudi Putra Pujianto kepada TribunKaltara.com, Senin (18/1/21)

Baca juga: Musisi Asal Tarakan Khifnu Keluarkan Single Terbaru Tak Sama Lagi, Dua Lagu Masih Rahasia

Baca juga: Komitmen Kembalikan Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Reaksi Tim Transisi Pemerintahan ZIYAP

Baca juga: UPDATE Kota Tarakan Tambah 25 Kasus, Akumulasi Positif Covid-19 di Kaltara Capai 5.631 Orang

Dia menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 terhitung sejak 1 Januari lalu.

Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 tidak ada perubahan tarif.

Wahyudi menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan komplain dari masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

"Kami monitor belum ada (komplain). Karena di akhir 2020 kami sudah sampaikan ke masyarakat terkait dengan persiapan di 2021," ucapnya.

Baca juga: Kisah Wartawan Tarakan Berjuang Sembuh dari Covid-19, Berfikir Positif Jadi Senjata Utama

Baca juga: Aman Dikonsumsi, Pasokan Buah Asal Surabaya Diperiksa Pejabat Karantina Pertanian Tarakan

Baca juga: Dukung Hanpangan, Babinsa Koramil 0907/04 Tarakan Utara Dampingi Petani Semangka di Wilayah Binaan

Terkait tanya jawab soal BPJS Kesehatan, dia menyampaikan dapat melalui call center pelayanan aduan melalui whatsapp atau disingkat Pandawa.

“Untuk hot linenya 1500 400. Kalau yang punya WhatsApp, bisa kontak di nomor Pandawa kami 081254556477," sebutnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved