Berita Tanjung Selor Terkini

Potensi Ekonomi Cukup Besar, Kantor Pajak Sasar Usaha Sarang Burung Walet Mulai Tahun Ini

KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan yang membawahi kabupaten kota di Kaltara, akan memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha sarang burung walet.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala KPP Tarakan, Gerrits Tampubolon dan Kepala KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan yang membawahi kabupaten kota di Kaltara, akan memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha sarang burung walet, guna meningkatkan penerimaan pajak.

Hal ini diungkapkan oleh kepala KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan, dalam konferensi pers di Gedung DJPb, Tanjung Selor.

"Untuk sarang burung walet, memang ini menjadi perhatian kita di 2021," ujar Kepala KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Viral Penemuan Bayi Perempuan di Tempat Sampah, Akhirnya Polres Bulungan Ungkap Kronologi Sebenarnya

Baca juga: Hujan Lebat Semalaman, BPBD Bulungan Sebut Potensi Banjir di Kota Tanjung Selor Kaltara Rendah

Baca juga: Pengakuan Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Ali Patokah Seusai Divaksin, Ngaku Tidak Ada Efek Samping

Menurut Yudha Hadiyanto potensi ekonomi dari sektor usaha sarang burung walet cukup besar, bisa mencapai angka triliun rupiah.

Bila 10% dari potensi tersebut masuk dalam objek pajak, maka potensi pajak bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

"Potensinya besar, yang jelas triliunan lah, tapi saya belum dapat angka pasti, kalau pajaknya bisa 10%-20% dari nilai itu, bisa ratusan miliar," tambahnya.

Menurutnya hampir seluruh wilayah di Kaltara memiliki usaha sarang burung walet.

"Tarakan, Malinau, Bulungan ada, Tana Tidung juga ada Nunukan, jadi hampir seluruh wilayah itu ada," ucapnya.

Meskipun nilai usaha dan potensi pajak besar, proses pendataan wajib pajak dan objek pajak usaha sarang burung walet masih terkendala.

Seperti halnya di Tarakan, di mana pemilik sarang burung walet ada di Tarakan, namun lokasi rumah sarangnya ada di Bulungan.

"Ini memang masalah klasik, objek pajak yang terdaftar, berbeda dengan pemilik aslinya, ini masih kita lakukan pendataan," ujar Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Tampubolon.

Baca juga: Mayat Bayi Mengapung di Sungai Kayan Kaltara, Polres Bulungan Buru Pelaku, 2 Saksi Diperiksa

Baca juga: Vaksinasi Tahap Pertama Usai, Kadinkes Bulungan Imam Sujono Jelaskan Pemberian Dosis Tahap Kedua

Baca juga: Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala Gagal Disuntik Vaksin Sinovac, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihaknya pun bekerja sama dengan instansi lain, dalam pendataan wajib pajak dan objek pajak sektor usaha sarang burung walet.

Salah satunya dengan pihak pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kecamatan, hal ini dilakukan agar sifat data tidak hanya top down namun juga bottom up.

"Kita sudah bekerja sama dengan pihak lain, ada dari Balai Karantina, kita sudah dapatkan datanya dalam 2 tahun terakhir, juga dari Pemda setempat mulai dari provinsi, kabupaten kota, bahkan kecamatan, sehingga data ini bisa jauh lebih detail," ujarnya.

(*) 

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved