Berita Daerah Terkini
Kronologi Satpol PP Pergoki Seorang PNS Mesum di Mobil dengan Wanita Bersuami, Tak Bisa Berkilah
Berikut kronologi Satpol PP pergoki seorang PNS mesum di mobil dengan wanita bersuami, tak bisa berkilah
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor.
Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Baca juga: Video Mesum Dokter dan Bidan PNS Puskesmas Gegerkan Warga Jember Beredar di WhatsApp
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.
Peristiwa Serupa di Aceh
Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie.
Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing-masing pasangan.
Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Status pria tersebut sudah beristri.
Sedangkan wanita berinisial N (40), warga Kecamatan Tangse yang juga sudah bersuami.