Berita Nasional Terkini
Sesak Nafas Sampai Sakit Lambung, Tabung Oksigen untuk Habib Rizieq di Tahanan, Ini Perlakuan Polisi
Sesak nafas sampai sakit lambung, tabung oksigen disiapkan untuk Habib Rizieq di Tahanan, ini perlakuan polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sesak nafas sampai sakit lambung, tabung oksigen disiapkan untuk Habib Rizieq di Tahanan, ini perlakuan polisi.
Imam Besar sekaligus pendiri Front Pembela Islam ( FPI ) yang kini telah dibubarkan, Habib Rizieq Shihab tengah mengalami sakit di tahanan.
Sesak nafas dan sakit pada lambung, kini tengah dirasakan Habib Rizieq Shihab yang kini masih mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Akibat penyakit yang diderita Habib Rizieq Shihab, Polri sampai harus menyediakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan Habib Rizieq Shihab .
Perlakukan polisi kepada Habib Rizieq Shihab pun tergolong profesional.
Dilaporkan, aparat kepolisian dengan baik melakukan perawatan kepada Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: UPDATE Tarakan Sumbang 84 Kasus Baru, Positif Covid-19 di Kaltara Menjadi 6.189, 3 Pasien Meninggal
Baca juga: Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Pelaku Penculikan & Penganiayaan di Tarakan, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Mahfud MD Sorot Janji Calon Kapolri Listyo Sigit, Berjanji Pidanakan & Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Baca juga: 21 Vaksinator di Nunukan Selesai Ikuti Pelatihan, Dinkes: Setiap Puskesmas Utus 6 Tenaga Kesehatan
Kabar terbaru Habib Rizieq Shihab di tahanan, terungkap perlakuan polisi saat pendiri FPI itu sakit.
Dilaporkan, pendiri FPI Habib Rizieq Shihab kini sedang sakit di tahanan polisi.
Adalah pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang menyampaikan informasi ini sambil menceritakan kondisi terbaru dari Rizieq Shihab.
Perawatan polisi dalam penahanan sangat baik, tetapi Habib Rizieq Shihab dilaporkan masih dalam kesulitan dengan kondisi di perut dan pernapasan.
Diketahui bahwa sampai sekarang Habib Rizieq Shihab masih dalam penahanan di Bareskrim Polri.
Ketika bertemu pada hari Kamis, 21 Januari 2021, Aziz mengatakan jika kondisi Habib Rizieq tidak berubah.
"Belum, masih stagnan," katanya.
Disebutkan Aziz, bahwa rasa sakit yang diderita oleh Rizieq Shihab masih sama seperti sebelumnya.
Dia mengalami sesak napas dan gangguan di lambung.
"Masih sama," katanya.
Baca juga: Aktifitas Perjudian Meresahkan Warga, Polres Bulungan Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Binai
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Meninggal Dunia, Termasuk Bayi Berumur 37 Hari
Sementara Aziz berkata, polisi menangani kesehatan Habib Rizieq dengan benar dan profesional.
Selanjutnya, Aziz memohon doa kepada semua orang Indonesia untuk Habib Rizieq Shihab agar segera pulih.
"Tolong doakan seluruh masyarakat," pinta Aziz.
Tabung oksigen
Habib Rizieq Shihab mengklaim telah mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi juga berbicara tentang pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, yaitu Sugito Atmo Prawiro.
"Menurut dia napasnya kurang itu, tetapi memang menurut beliau dia ada riwayat jantung menurut pengakuan ke saya ya, ke dokter juga. Jadi dia ke mana-bawa bawa oksigen. Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, ketika dihubungi pada hari Jumat 7 Januari 2021.
Baca juga: Sosok Diana Listyo Istri Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senang Mengasuh Anak Yatim
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tabung oksigen ketika Habib Rizieq Shihab menyatakan sesak napas.
Namun, Habib Rizieq menolak tabung oksigen tersebut.
Habib Rizieq hanya meminta tabung oksigen yang akan dibawakan keluarganya dari rumah.
"Oleh dokter diperiksa dan kemudian dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat, diberi oksigen, dia tidak mau. Dia minta oksigen dari rumah," katanya.
Rahmat mengatakan, Rizieq selalu membawa tabung oksigen setiap kali bepergian.
Jika merasa tidak sehat, Rizieq akan menggunakan tabung oksigen tersebut.
Mendengar hal itu, Rahmat tidak mempermasalahkan kebiasaan Habib Rizieq Shihab.
Terpapar Covid-19 tapi Mengaku Sehat
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat menanggapi pernyataan polisi soal Habib Rizieq Shihab yang pernah terpapar Covid-19 tetapi mengaku sehat.
Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.
"Memang orang tidak boleh mengaku sehat?" kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI.
Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi.
"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.
Baca juga: Statement Komjen Listyo Sigit Prabowo soal Agama dan Terorisme yang Disambut Tepuk Tangan DPR
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani tes swab di RS Ummi Bogor yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.
Pihak RS Ummi menyatakan Habib Rizieq tidak terpapar Covid-19.
Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat terpapar virus corona.
Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca juga: 3 Daerah di Kalimantan Timur Menjalani Sidang Sengketa Pilkada 2020, Soal Kotak Kosong Sampai Mutasi
Baca juga: Bongkar Soal Ribut Warisan Lina pada Maia, Rizky Febian Ungkap Pertemuan dengan Teddy: Mau Berapa
Baca juga: MENGEJUTKAN! Bupati Sleman Positif Covid-19 Seminggu Setelah Divaksin, Begini Tanggapan Dokter
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman 4 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, 'Mohon Doa Warga Indonesia'
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official