Berita Nasional Terkini
6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional
6 laskar simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional
TRIBUNKALTARA.COM - 6 orang simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional.
Sebanyak 6 orang simpatisan pendiri FPI tewas tertembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum lama ini.
Keenam orang simpatisan FPI itu tewas tertembak peluru personel Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan.
Belakangan, Komnas HAM merilis temuan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar FPI tersebut.
Tim advokasi kematian 6 laskar FPI itu pun terus berjuang, hingga melaporkan kasus itu ke Komite Antipenyiksaan Internasional.
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman
Baca juga: Tak Terima Komnas HAM Sebut Pengawal Habib Rizieq Tertawa saat Bentrok dengan Polisi, FPI Bereaksi
Baca juga: Rekening Diblokir, FPI Tak Tinggal Diam Demi Bantu Korban Bencana, Simpatisan Rizieq Rela Patungan
Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) mengaku akan tetap berjuang menegakkan hukum.
Pihaknya kemudian melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua tim advokasi Hariadi Nasution.
Menurut Hariadi, pihaknya telah mengirim laporan kepada Komite Antipenyiksaan Internasional sejak 25 Desember 2020 lalu.
"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh, Sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa."
"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi juga melaporkan kasus ini ke International Criminal Court ( ICC ).
Namun, pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI.
Tetapi, mereka juga melaporkan terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.
Adapun, peristiwa 21-23 Mei 2019 yang dimaksud adalah saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi - Maruf Amin.
Dalam peristiwa itu, Hariadi menyebut ada korban yang tewas.
Hariadi menjelaskan, pelaporan ini memiliki tujuan yang jelas.
Pasalnya, mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.
"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi.
Komnas HAM, lanjut Hariadi, sudah mengetahui langkah tim advokasi yang melaporkan ke ICC.
Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan laporan ke ICC akan sulit.
Hal itu lantaran Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.
Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," jelas Hariadi.
Komnas HAM Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran Berat
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah menyerahkan laporan soal dugaan tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan setebal lebih dari 1.006 halaman itu ia serahkan pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Jajaran Idham Azis Beri Ultimatum, FPI Tak Bisa Main-main Meski Berganti Nama, Polisi Tak Akan Diam
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang, Simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan Ngaku Tidak Mau Pusing
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Klaim Buktinya Kuat
Dalam laporannya itu, ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.
Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.
"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."
"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Taufan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.
"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.
Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.
"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."
"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," jelasnya.
Baca juga: Taufan Damanik Sebut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Temukan Indikasi
Baca juga: Nasib Terkini Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Ditahan Polda Metro Jaya, Kalah di Sidang Praperadilan
Baca juga: Rekening Munarman & Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI Tak Diam, Isyaratkan Akan Melawan
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Mereka juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk mengusut dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.
Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official