Berita Nasional Terkini

Cebong, Kampret & Kadrun Disorot Budayawan, Minta Kapolri Baru Jadikan Kata Itu Sebagai Hate Speech

Cebong, kampret & kadrun disorot budayawan, minta Kapolri baru jadikan kata itu sebagai hate speech saat berbincang bersama Karni Ilyas.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/TRIBUNNEWS
Sudjiwo Tedjo dan Karni Ilyas. ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/TRIBUNNEWS ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Cebong, kampret & kadrun disorot budayawan, minta Kapolri baru jadikan kata itu sebagai hate speech saat berbincang bersama wartawan senior Karni Ilyas.

Pembelahan di tengah masyarakat karena kata-kata seperti cebong, kampret & kadrun masih terus terjadi.

Tidak menginginkan kata Cebong, kampret & kadrun terus digunakan di media sosial ( Medsos ).

Budayawan Sudjiwo Tedjo meminta kepada calon Kapolri Baru, Listyo Sigit Prabwowo pengganti Idham Azis untuk menjadikan kata-kata itu sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

Diketahui, istilah-istilah cebong, kampret & kadrun kerap digunakan pengguna media sosial dari pihak pro maupun kontra dengan pemerintahan Jokowi untuk saling menghujat.

Sehingga, menurut Budayawan Sudjiwo Tedjo istilah-istilah cebong, kampret & kadrun bisa dimasukan dalam kategori ujaran kebencian atau hate speech. 

Baca juga: Misteri Ledakan Keras di Buleleng Bali Hari Ini, Warga Duga Bom Meledak, BMKG Sebut Bukan Gempa Bumi

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Virus Corona, Wiku Adisasmito Duga Terinfeksi Saat Makan

Baca juga: 6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Baca juga: Kasus Bertubi Habib Rizieq Saat Mendekam di Bui, PTPN VIII Lapor ke Polisi Soal Lahan Markaz Syariah

Pesan tersebut diungkapkan oleh Sudjiwo Tedjo di depan Karni Ilyas.

Pesan Sudjiwo Tedjo ini terkait dengan ujaran kebencian atau hate speech yang masih sering terjadi.

Terutama di media sosial.

Karena itu  Sudjiwo Tedjo mengaku mempunyai satu usulan kepada Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang diketahui, penunjukkan Listyo Sigit untuk menjadi Kapolri telah disetujui dan disahkan oleh Komisi III DPR RI setelah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (20/1/2021).

Sudjiwo Tedjo meminta kepada Listyo Sigit untuk melarang penggunaan istilah cebong dan kampret ataupun cebong dan kadrun.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Sabtu (23/1/2021).

Sudjiwo Tedjo mengatakan istilah cebong dan kampret atau kadrun memiliki konotasi negatif dan sudah dianggapnya sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

"Usulan saya ke Kapolri yang baru ini cebong dan kampret ini atau kadrun dan cebong ini dan istilah-istilah sejenis yang akan mengukuh kubu-kubuan itu dilarang, dianggap hate speech," ujar Sudjiwo Tedjo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved