Berita Nunukan Terkini
Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun
Cerita remaja 19 tahun di Sebatik Utara Nunukan, modus jadi dukun lakukan asusila ke bocah 9 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Cerita remaja 19 tahun di Sebatik Utara Nunukan, modus jadi dukun lakukan asusila ke bocah 9 tahun.
Seorang remaja pria iniasial As (19) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, nekad lakukan asusila kepada bocah perempuan, sebut saja Intan (9) dengan modus dukun atau orang pintar.
Tersangka As tercatat sebagai seorang petani yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Ahmad Yani Rt 04, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Baca juga: DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Kapan Pengganti Jenderal Idham Azis Itu Dilantik?
Baca juga: Piala FA Minggu 24 Januari 23.45 WIB, Man United vs Liverpool di Old Trafford, Live Streaming RCTI
Baca juga: Tegas Sampaikan Hadapi Covid-19 di Jakarta, Ini Unggahan Foto & Tulisan Anies Baswedan di Instagram
Sementara Intan tinggal bersama kedua orang tua dan kakeknya (pelapor).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini, mengatakan As cukup mengenali kakek Intan.
Pada Kamis (21/01/2021) sekira pukul 22.00 Wita, tersangka As datang ke rumah Intan dengan alasan kepada sang kakek bertamu.
Kakek yang cukup mengenali tersangka As mengizinkan tanpa mencurigai apapun terhadap As.
As berhasil mengelabui sang kakek dengan mengajaknya mengobrol tentang pekerjaan.
Sekira pukul 01.00 Wita, As memulai aksi tipu muslihatnya dengan memberitahukan sang kakek, bahwa rumah yang ia tinggali bersama Intan cucunya sedang dalam bahaya.
Tak lama kemudian, As mengajak sang kakek ke halaman depan rumah. Lalu As memulai aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang konon ada di sekitar halaman rumah.
"Sang kakek percaya saja, karena As berhasil memperlihatkan jarum serta garam. As katakan kepada sang kakek kalau barang tersebut merupakan benda ghoib yang telah di tanam oleh orang lain. Padahal garam dan jarum itu sudah disiapkan As sedari rumahnya sebelum bertamu ke rumah kakek," kata Iptu Khomaini kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (24/01/2021), pukul 15.00 Wita.
Menurut Iptu Khomaini, setelah As melakukan aksi tipu dayanya itu, lalu As meminta izin kepada sang kakek untuk membuang air kecil di kamar mandi.
"Tanpa berpikir lama, kakek mempersilahkan As untuk masuk ke kamar mandi. Nah sebelum masuk ke kamar mandi, As sempatkan diri mendekati kelambu yang mana di dalam kelambu ada Intan sedang tertidur. As belum lakukan apa-apa dan juga tidak buang air kecil.
Dia kembali keluar dan duduk lagi bersama sang kakek. Tak berapa lama As masuk lagi ke dalam kamar mandi dan saat keluar As kembali melihat Intan sedang tertidur pulas," ucap Khomaini.
Lanjut, As kembali duduk bersama dengan sang kakek, lalu memberitahu kepada sang kakek bahwa cucunya, Intan sedang dalam bahaya.
"Jadi kata As kepada sang kakek ada makhluk ghoib di dalam tubuh Intan dan harus segera di obati, jika tidak cucunya akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib. Ya sang kakek pecaya saha, karena diawal As sudah perlihatkan aksinya menunjukkan jarum dan garam.
As minta kepada sang kakek untuk membangunkan Intan agar segera ia obati," tuturnya.
Sekira pukul 02.00 Wita, Intan dibangunkan oleh sang kakek lalu dibawa ke teras rumah, konon untuk diobati oleh As.
Saat ingin memulai pengobatan, As yang merasa kurang nyaman, kembali katakan kepada sang kakek bahwa pengobatan sebaiknya di lakukan di dalam rumah.
"Sang kakek itu nurut saja kemauan As. Saat di dalam rumah, As meminta kakek untuk membaringkan Intan dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah itu.
Bahkan, As minta agar selama proses pengobatan, kakek harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai. Kakek lalu turuti semua yang diminta As, kecuali lampu yang berada di teras rumah ia tak padamkan," ujarnya.
Buka Celana Korban Alasan Tarik Benda Ghoib
Saat pengobatan berlangsung, As berpura-pura memeriksa badan Intan dan mengatakan bahwa ada barang ghoib di dalam tubuh Intan.
Tak hanya itu, As jelaskan kepada sang kakek, bahwa barang ghoib berada di paha Intan.
As yang mulai bergairah, lalu membuka celana Intan dengan alasan untuk menarik benda ghoib.
"Setelah membuka celana Intan, As kemudian menjilat-jilat alat kelamin Intan kurang lebih 1 menit. As dan Intan hanya diam saja, karena mereka mengira itu adalah ritual menarik benda ghoib," ungkapnya.
Melihat As membuka celana Intan, alat kelamin As sedang dalam kondisi tegang. Tanpa berpikir lama, sang kakek langsung mendorong As hingga terbaring.
Sebut Dirasuki Makhluk Ghoib
As dalam posisi masih terbaring di lantai katakan, ia melakukan hal itu lantaran dirasuki oleh makhluk ghoib.
"As sempat sangkal kalau ia dirasuki makhluk ghoib. As sempat meminta maaf atas kejadian saat itu juga. Intan dan sang kakek lalu mengusir As untuk pulang. Pagi hari sang kakek melaporkan kejadian itu kepada kami untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Iptu Khomaini mengaku, pihaknya baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 20.50 Wita.
Baca juga: Manchester United vs Liverpool di Piala FA Malam Ini, Anak Asuh Jurgen Klopp Bakal Habis-habisan
Baca juga: Kalah Telak di San Siro Lawan Atalanta, AC Milan Evaluasi Pioli, Ibrahimovic Merasa Berjuang Sendri
Baca juga: Sorotan Warganet Makin Pedas, Lihat Tampilan Gisel Tambah Panas Usai Kasus Video Syur Dengan Nobu
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul 21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.
Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu pasang baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official