Berita Nasional Terkini

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Virus Corona, Wiku Adisasmito Duga Terinfeksi Saat Makan

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo positif Virus Corona, Wiku Adisasmito duga terinfeksi saat makan.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM ) 

“Karena saat makan kita pasti lepas masker dan celah penularan terbuka."

"Sebaiknya saat makan, tidak ada orang lain di sekitar kita untuk mencegah tertular atau menulari."

"Untuk sementara, makan bisa sendiri atau terpisah dari orang lain," imbau Doni di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ia menuturkan, selama seminggu memimpin langsung penanganan bencana di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, ada beberapa momen harus melepas masker ketika makan bersama orang lain.

“Jadi saya yakin pada saat melepas masker dan makan itulah saya tertular," ungkapnya.

Baca juga: UpdateLiga Italia, Pioli Bongkar Penyebab AC Milan Dibantai Atalanta Lagi, Tertolong Berkat Udinese

Baca juga: Masih Mendekam di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Oleh Perusahaan BUMN

Berikut ini isi lengkap protokol kesehatan di restoran dan rumah makan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020):

Bagi Pelaku Usaha

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.

Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

3. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.

5. Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

6. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved