Berita Nunukan Terkini
Masa Berlaku Habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Ini Reaksi DPRD Nunukan
Masa berlaku habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang, ini reaksi DPRD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa berlaku habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang, ini reaksi DPRD Nunukan.
Masa berlaku habis, Surat Edaran atau SE Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 26 Januari 2021, Aries dalam Kondisi Sulit, Gemini Cenderung Romantis
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Bulungan Berhasil Ungkap Judi Sabung Ayam di Betayau Kabupaten Tana Tidung
Baca juga: Persiapan Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, dari Surat Pengantar Hingga Konsep Baju
"SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang. Karena SE Gubernur memerintahkan untuk diperpanjang," kata Hasan Basri kepada TribunKaltara.com, Senin (25/01/2021), pukul 14.00 Wita.
Menurut Hasan Basri, selama 2 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan mengalami penurunan, lantaran adanya SE Bupati yang membatasi kegiatan masyarakat.
Kendati begitu, hingga minggu keempat, Kabupaten Nunukan masih masuk dalam zona resiko tinggi (merah).
Diketahui jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga hari ini ada 913 kasus. Jumlah pasien yang dirawat ada 202 orang. Sementara pasien yang sembuh 700 orang. Sedangkan yang meninggal 11 orang.
"Pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu ini cukup efektif. Setelah SE Bupati diterapkan agak menurun kasus konfirmasi Covid-19," ucapnya.
Dia mengaku, saat ini penyebaran kasus konfirmasi di Kabupaten Nunukan berasal dari transmisi lokal, meskipun kasus import masih ada, namun jumlahnya terbilang kecil.
Tak hanya itu, Hasan Basri menilai adanya pembatasan kegiatan masyarakat, tidak berarti pelaku usaha cafe dan warung makan di Nunukan dilarang untuk berdagang.
"Mereka tidak dilarang berdagang.
Yang dilarang itu melayani makan ditempat pukul 19.00 Wita ke atas. Jadi mulai pukul 19.00 Wita silahkan tetap berjualan tapi dengan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat). Yang kita hindari adalah kerumunannya," ujarnya.
Dia imbau kepada masyarakat Nunukan untuk tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19, utamanya SE Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
"Kami harap masyarakat Nunukan bisa memahami bahwa adanya pembatasan kegiatan ini semata untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19. Khusus buat warga yang suka nongkrong untuk dapat menahan diri dulu," tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunhkan, Burhanuddin, mengatakan SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat mestinya dihentikan sementara waktu.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluh, akibat adanya pembatasan membuat pemasukan usahanya berkurang.
"Memang betul semenjak adanya SE Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat, kasus Covid-19 di Nunukan sudah menurun. Tapi berikan kesempatan satu sampai dua pekan ke depan untuk longgarkan sedikit aktivitas masyarakat dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau nanti kasus kembali meningkat maka pembatasan kegiatan masyarakat bisa diberlakukan kembali.
Banyak keluhan masyarakat terkait usahanya yang terkendala akibat adanya pembatasan itu," ungkap Burhanuddin.
Dia meminta kepada Pemerintah Daerah, mestinya memperketat pintu masuk ke Nunukan, lantaran kasus konfirmasi Covid-19 hingga hari ini turut disumbang oleh pelaku perjalanan.
Baca juga: Sederet Fakta Liverpool Takluk di Kandang Manchester United, Gol Mohamed Salah Gagal Bantu The Reds
Baca juga: Dubes RI untuk Vatikan Ajak Wartawan Tebar Sisi Positif di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Seorang Pria Ditikam Saat Keluar dari THM, Kasat Reskrim Polres Tarakan Sebut Sudah Tahap Penyidikan
DPRD fraksi PKS itu, mengimbau kepada masyarakat Nunukan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Kembali ke masyarakat sebenarnya. Seberapa hebat pun aturan dari Pemerintah Daerah, kalau masyarakat ini susah diajak kerjasama, ya tetap tidak bisa. Saya lihat akhir-akhir ini masih ada pelanggan cafe yang makan di atas pukul 19.00 Wita.
Saya sarankan kepada Pemda perketat pintu masuk baik pelabuhan maupun bandara. Kasus Covid-19 juga masih dari pelaku perjalanan," imbuhnya.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
