Berita Malinau Terkini
DLH Malinau Usul Kantor Perwakilan PLTA Kayan Mentarang Dibentuk, Serap Aspirasi Warga Terdampak
DLH Malinau usul kantor perwakilan PLTA Kayan Mentarang dibentuk, serap aspirasi warga terdampak.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - DLH Malinau usul kantor perwakilan PLTA Kayan Mentarang dibentuk, serap aspirasi warga terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau (DLH Malinau) Frent Tomy Lukas mengatakan pembangunan PLTA Kayan Mentarang telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik.
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik yang diprakarsai oleh PT Kayan Hydropower Nusantara di gelar pada 21 Januari 2021 lalu di Balai Adat Desa Wisata Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau.
Baca juga: IPW Pesimis Kapolri Baru Listyo Sigit Wujudkan Janji, Neta S Pane: Kapan Pelaksanaannya tak Jelas
Baca juga: Dugaan Kasus Rasis Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai, Pakar HTN Refly Harun Beri Sorotan Keras
Baca juga: Dijodohkan Netizen dengan Reza Rahardian, Ini Pengakuan Prilly Latuconsina
Baca juga: Galang Sumbangan untuk Korban Bencana Alam, PMI Malinau Buka Posko Bantuan
"Kemaren sudah digelar sosialisasi dan konsultasi publik pembangunan PLTA Kayan Mentarang oleh PT KHN," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Tomy Lukas mengatakan konsultasi publik digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan PLTA berkapasitas 1.375 megawatt tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat 3 kecamatan yang terdampak langsung pembangunan PLTA Kayan Mentarang, yakni Kecamatan Mentarang, Mentarang Hulu dan Sungai Tubu.
"Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat dan kepala desa dari 3 kecamatan menghadiri dan memberikan saran atau pendapat dalam sosialisasi tersebut," katanya.
Tomy Lukas mengatakan saran masyarakat dalam forum tersebut mengenai teknis relokasi dan dampak pembangunan PLTA.
Termasuk desa yang tergenang dampak pembangunan bendungan, relokasi warisan adat serta kehidupan dan mata pencarian masyarakat pasca relokasi.
"Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan tentang bagaimana teknis relokasi, tentang SDA dan warisan adat, dan kehidupan masyarakat paska relokasi," ungkapnya.
Tomy Lukas menjelaskan dalam konsultasi publik tersebut pihaknya hadir untuk memfasilitasi masyarakat, PT KHN dan Konsultan.
Dia menyarankan agar dibentuk sekretariat perwakilan masyarakat yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terdampak.
Baca juga: Galang Sumbangan untuk Korban Bencana Alam, PMI Malinau Buka Posko Bantuan
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 27 Januari 2021, Sagitarius Penuh Emosi
Baca juga: Bebas Narkoba, Karantina Pertanian Tarakan Mendapat Apresiasi dari BNN untuk Kedua Kalinya
"Saran saya, seharusnya setelah konsultasi publik, ada kantor perwakilan masyarakat yang bertujuan untuk menampung aspirasi dari masyarakat terdampak," ujarnya.
Menurut Tomy Lukas, urgensi pembentukan kantor perwakilan sangat diperlukan mengingat tidak sedikit masyarakat yang terdampak pembangunan PLTA tersebut.
Komunitas yang terdampak pembangunan PLTA Kayan Mentarang mencakup 3 kecamatan, 11 permukiman dan diperkirakan mencapai 2 ribu penduduk di Kabupaten Malinau.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official