Berita Nunukan Terkini
Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Begini Persiapan Pasangan Danni-Nasir
H-2 sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan, Kaltara di Mahkamah Konstitusi, Muhammad Nasir (Cawabup) selaku pemohon akui siap lahir batin.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura - Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Danni Iskandar - Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Baca juga: Warga Nunukan Derita Stroke 3 Tahun Hingga Luka Lecet, Dokter Satgas Pamtas RI-Malaysia Beri Bantuan
Baca juga: Dua Jenderal Kopassus Jadi Sorotan di Instagram, Intip Penampilan Prabowo saat Operasi Seroja
Baca juga: Saipul Jamil Akan Bebas, Dewi Perssik Mengaku Senang : Kita Jodohnya Untuk Cari Duit Bukan Hati
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
(*)
(TribunKaltara.com/ Felis)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official