Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab. ( TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 Jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.

Tim Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan Kejagung untuk penanganan kasus pendiri FPI tersebu.

Habib Rizieq Shihab diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Saat ini Rizieq Shihab mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, pentolan FPI tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya namun dipindahkan ke Bareskrim untuk mempermudah penyidikan.

Baca juga: UPDATE Tambah 111, Kasus Positif Covid-19 Kaltara jadi 6.697, 3 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia

Baca juga: Semua Nakes tak Sehat, Layanan Poli Gigi PKM Nunukan Ditutup, Berikut Keterangan dr Ika Bihandayani

Baca juga: Ditanya Kesiapan Berumah Tangga oleh Aurel Hermansyah, Begini Jawaban Atta Hallilintar

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil Zumhana saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.

Diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya Jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved