Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab
Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 Jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.
Tim Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan Kejagung untuk penanganan kasus pendiri FPI tersebu.
Habib Rizieq Shihab diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Saat ini Rizieq Shihab mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, pentolan FPI tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya namun dipindahkan ke Bareskrim untuk mempermudah penyidikan.
Baca juga: UPDATE Tambah 111, Kasus Positif Covid-19 Kaltara jadi 6.697, 3 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia
Baca juga: Semua Nakes tak Sehat, Layanan Poli Gigi PKM Nunukan Ditutup, Berikut Keterangan dr Ika Bihandayani
Baca juga: Ditanya Kesiapan Berumah Tangga oleh Aurel Hermansyah, Begini Jawaban Atta Hallilintar
Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
"Saya sudah membentuk 16 Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil Zumhana saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
Diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya Jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Usai Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Oleh KPU Kaltara, DPRD Laksanakan Rapat Paripurna
Baca juga: Nathalie Holscher Baru Saja Alami Keguguran, Anak Sule Berencana Pindah Rumah, Rizky Febian Disindir
Baca juga: Bupati Nunukan Beber Kendala 32 OPD Soal Pembiayaan, Asmin Laura: ASN Harus Siap Bekerja
FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional
Sebelumnya diberitakan, 6 orang simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional.
Sebanyak 6 orang simpatisan pendiri FPI tewas tertembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum lama ini.
Keenam orang simpatisan FPI itu tewas tertembak peluru personel Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan.
Belakangan, Komnas HAM merilis temuan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar FPI tersebut.
Tim advokasi kematian 6 laskar FPI itu pun terus berjuang, hingga melaporkan kasus itu ke Komite Antipenyiksaan Internasional.
Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) mengaku akan tetap berjuang menegakkan hukum.
Pihaknya kemudian melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua tim advokasi Hariadi Nasution.
Menurut Hariadi, pihaknya telah mengirim laporan kepada Komite Antipenyiksaan Internasional sejak 25 Desember 2020 lalu.
"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh, Sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa."
"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi juga melaporkan kasus ini ke International Criminal Court ( ICC ).
Namun, pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI.
Tetapi, mereka juga melaporkan terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.
Adapun, peristiwa 21-23 Mei 2019 yang dimaksud adalah saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi - Maruf Amin.
Dalam peristiwa itu, Hariadi menyebut ada korban yang tewas.
Hariadi menjelaskan, pelaporan ini memiliki tujuan yang jelas.
Pasalnya, mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.
"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi.
Komnas HAM, lanjut Hariadi, sudah mengetahui langkah tim advokasi yang melaporkan ke ICC.
Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan laporan ke ICC akan sulit.
Hal itu lantaran Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.
Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," jelas Hariadi.
Komnas HAM Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah menyerahkan laporan soal dugaan tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Laporan setebal lebih dari 1.006 halaman itu ia serahkan pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya itu, ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.
Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.
Baca juga: IPW Pesimis Kapolri Baru Listyo Sigit Wujudkan Janji, Neta S Pane: Kapan Pelaksanaannya tak Jelas
Baca juga: DLH Malinau Usul Kantor Perwakilan PLTA Kayan Mentarang Dibentuk, Serap Aspirasi Warga Terdampak
Baca juga: Dijaga Ketat Polisi, Lagi 4.120 Vaksin Corona Tiba di Kaltara, Ini Rincian untuk Tiga Kabupaten
"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."
"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Taufan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.
"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.
Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.
"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."
"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," jelasnya.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Mereka juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk mengusut dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.
Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official