Berita Nasional Terkini
Eks HTI & PKI Sama? Hak Politik Dicabut, Ismail Yusanto Buka Suara: Draft RUU Pemilu Melampaui Batas
Eks HTI & PKI sama? Hak politik dicabut, Ismail Yusanto buka suara: Draft UU Pemilu melampaui batas.
TRIBUNKALTARA.COM - Eks HTI & PKI sama? Hak politik dicabut, Ismail Yusanto buka suara: Draft RUU Pemilu melampaui batas.
Menurut draft RUU Pemilu terbaru yang saat ini ada di DPR RI menyatakan, mantan anggota HTI tidak bisa mengikuti pemilu, alias hak politik dicabut.
Pasal pada draft RUU Pemilu tersebut lalu menuai polemik dikalangan masyarakat.
Mantan Juru Bicara atau Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan, menolak pasal dalam draft RUU Pemilu tersebut.
Pasalnya, tidak ada diktum yang menyatakan HTI merupakan organisasi terlang, layaknya Partai Komunis Indonesia ( PKI).
Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beber Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 Persen: Jangan Percaya Hoax
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan dan Abu Janda Ditarget, KNPI Punya Bukti Dugaan Rasis ke Natalius Pigai
Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Sekda Nunukan Siap Terima Vaksin Corona Sinovac: Saya Anggap Biasa Saja
Baca juga: 3.640 Vial Vaksin Corona Sinovac Tiba di PLBL Liem Jie Djung Nunukan, Langsung Dibawa ke Gudang Obat
Salah satu pasal di RUU Pemilu yang disorot yakni hilangnya hak politik eks Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Diketahui, dalam RUU Pemilu, peluang,menjadi anggota DPR maupun kepala daerah tertutup bagi mantan anggota ormas mengusung khilafah ini.
Sebelumnya, eks anggota Partai Komunis Indonesia ( PKI) juga kehilangan hak politik.
Sekadar informasi, PKI ditetapkan sebagai ormas terlarang.
Sementara, HTI tak lagi eksis usai Pemerintah mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI.
HTI disebut-sebut sebagai organisasi yang ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah.
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara mengenai pelarangan eks anggota HTI mengikuti pemilu.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang kini tengah bergulir di DPR, mencantumkan larangan bagi eks anggota HTI mengikuti pemilu di setiap tingkatan.
Ismail menyatakan, berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP ( Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Namun, menurutnya hal itu tidak serta merta membuat HTI disebut sebagai organisasi terlarang layaknya PKI.