Berita Nasional Terkini
Ambroncius Nababan Ditahan dan Abu Janda Ditarget, KNPI Punya Bukti Dugaan Rasis ke Natalius Pigai
Ambroncius Nababan ditahan dan Abu Janda ditarget, KNPI punya bukti dugaan rasis ke Aktifis HAM asal Papua, Natalius Pigai.
TRIBUNKALTARA.COM - Ambroncius Nababan ditahan dan Abu Janda ditarget, KNPI punya bukti dugaan rasis ke Aktifis HAM asal Papua, Natalius Pigai.
Usai Ambroncius Nababan ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan rasis kepada aktifis HAM asal Papua, Natalius Pigai, menyusul Abu Janda, alias Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kasus yang dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) ke Bareskrim Polri, dengan terlapor Abu Janda memiliki kesamaan dengan kasus Ambroncius Nababan.
Seperti diketahu, Abu Janda diduga telah menyampaikan ujaran rasis kepada Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya.
Postingan berbau rasis tersebut dicuitnya, pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Sekda Nunukan Siap Terima Vaksin Corona Sinovac: Saya Anggap Biasa Saja
Baca juga: 3.640 Vial Vaksin Corona Sinovac Tiba di PLBL Liem Jie Djung Nunukan, Langsung Dibawa ke Gudang Obat
Baca juga: Dirjen Pendidikan Tinggi Vokasi Wikan Sakarinto Berharap Kampus tak Hanya Cetak Generasi Ijazah
Baca juga: 5 Tahun Berjuang, Gubernur Irianto Lambrie Beber 2 Alasan Resmikan Kampus Politeknik Negeri Nunukan
Seperti Ambroncius Nababan, Permadi Arya dilaporkan atas dugaan rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Sebelumnya, polisi sudah menahan Ketua Relawan Pro Jamin atau Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan.
Abu Janda dilaporkan atas unggahan di media sosial Twitter miliknya.
Diketahui, Natalius Pigai getol menolak vaksin Sinovac.
Hal ini membuat Ambroncius Nababan kesal dan memosting unggahan bernada rasis.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.
Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu.
Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.