Berita Nasional Terkini

Tak Cuma HTI dan FPI, Berikut Organisasi Terlarang Bagi ASN PNS, Sanksinya Tak Main-main

Tak cuma HTI dan FPI, berikut organisasi terlarang bagi ASN PNS, Tjahjo Kumolo sebut sanksinya tak main-main.

TRIBUNKALTARA.COM / AMIRUDDIN
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN). (TribunKaltara.com / Amiruddin) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tak cuma HTI dan FPI, berikut organisasi terlarang bagi ASN PNS, Tjahjo Kumolo sebut sanksinya tak main-main.

Siap-siap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bakal mendapat sanksi tegas jika berhubungan dengan organisasi FPI dan HTI.

Namun tak cuma FPI dan HTI yang terlarang bagi PNS dan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, memberi instruksi kepada ASN dan PNS agar tak berhubungan dengan sejumlah organisasi yang terlarang.

Instruksi Tjahjo Kumolo disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

Baca juga: Bupati Nunukan Beber Kendala 32 OPD Soal Pembiayaan, Asmin Laura: ASN Harus Siap Bekerja

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ), Jamaah Islamiyah.

Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar ), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ), dan Front Pembela Islam ( FPI ).

"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar ), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ), dan Front Pembela Islam ( FPI )."

Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.

Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Tjahjo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.

Baca juga: Oknum PNS Ajak Wanita Lain Mesum di Kamar Hotel, Istri Tangkap Basah Suaminya Tanpa Busana

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved