Berita Daerah Terkini

Oknum PNS Ajak Wanita Lain Mesum di Kamar Hotel, Istri Tangkap Basah Suaminya Tanpa Busana

Siasat oknum PNS ajak wanita lain mesum di kamar hotel akhirnya terbongkar, tunjukkan surat nikah siri palsu, istri tangkap basah suami tanpa busan

TribunKaltara.com
ILUSTRASI- Oknum PNS mesum. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Siasat oknum PNS ajak wanita lain mesum di kamar hotel akhirnya terbongkar, tunjukkan surat nikah siri palsu, istri tangkap basah suaminya tanpa busana.

Lagi-lagi oknum PNS berulah, main serong dengan wanita lain di kamar hotel.

Diketahui identitas pria yang berbuat mesum itu berinisial AM (56), PNS di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSADA) Sumatera Barat.

Ketika oknum PNS itu berbuat mesum dengan wanita lain, istrinya datang menggerebek suaminya di hotel.

Kala itu, istri menemukan AM (56), sedang bersama seorang wanita di kamar hotel di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (16/1/2021).

Sang istri sempat curiga dengan suaminya yang berstatus PNS itu, hingga akhirnya membawa serta Satpol PP untuk menggerebek aksi mesum di hotel bareng wanita lain.

Saat penggerebekan, oknum PNS berinisial AM kedapatan tanpa busana bersama wanita lain.

"Mereka kita amankan karena diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel," kata Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kronologi Satpol PP Pergoki Seorang PNS Mesum di Mobil dengan Wanita Bersuami, Tak Bisa Berkilah

Baca juga: Video Mesum Dokter dan Bidan PNS Puskesmas Gegerkan Warga Jember Beredar di WhatsApp

Kronologi penggerebekan

Abdi menceritakan, penggerebekan itu berawal dari pihaknya mendapat laporan dari istri AM bahwa ada dugaan maksiat di salah satu hotel.

Mendapat laporan itu, sambung Abdi, pihaknya bersama istri AM langsung menunju hotel tersebut.

"Ternyata mereka kita dapati keduanya tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dperiksa dan dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain membuat surat perjanjian, kata Abdi, pihaknya juga melaporkannya ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved